Headline

Konflik Geo Dipa dan Bumigas Energi Berpotensi Hambat Program Kelistrikan

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 21 Oktober 2018
Konflik Geo Dipa dan Bumigas Energi Berpotensi Hambat Program Kelistrikan

Ilustrasi proyek panas bumi. ((Foto: pge.pertamina.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sengketa hukum PTLP Dieng dan Patuha yang melibatkan PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi menurut Indonesia Resources Studies (IRESS) berpotensi menghambat program energi panas bumi dan penyediaan listrik nasional.

"Demi menekan melebarnya konflik tersebut, pemerintah dan DPR turun tangan menyelesaikan kasus ini, "kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara di Jakarta, Minggu (21/10).

Ia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait kasus tersebut tidak tepat.

Menurut Marwan, Bumigas tak memiliki hak untuk meminta ganti rugi atau melanjutkan kontrak dengan Geo Dipa karena telah terbukti gagal memenuhi ketentuan kontrak.

Dampak dari pembatalan Putusan BANI No 922/2017 adalah Bumigas meminta membayar ganti rugi sebesar Rp5 triliun sebagaimana gugatannya di PN Jakarta Selatan.

Pembangkit listrik tenaga surya
Sejumlah petugas Pertamina melakukan pemeriksaan pengerjaan proyek Pambangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

Bumigas juga meminta Geo Dipa menyerahkan aset PLTP Patuha Unit 1 senilai Rp2,5 triliun kepada Bumigas.

"Padahal PLTP ini sudah dibangun sendiri oleh Geo Dipa melalui pinjaman dari BNI," kata Marwan Batubara sebagaimana dilansir Antara.

Ia menjelaskan bahwa Putusan BANI No 922/2017 pada 30 Mei 2018 menyatakan Bumigas gagal menyediakan dana sesuai ketentuan Pasal 55 Kontrak, dan menyatakan kontrak tersebut berakhir terhitung 30 Mei 2018.

Namun, Bumigas kemudian kembali mengajukan permohonan (ketiga) pembatalan Putusan BANI No 922/2017 kepada PN Jakarta Selatan pada 4 September 2018.

Ia menilai keputusan yang diambil pengadilan justru memihak kepada yang salah dan yang gagal memenuhi kewajiban kontrak.

"Sengketa hukum tersebut bukan saja telah menghambat proyek pembangunan kelistrikan nasional, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah, "katanya.

Kerugian negara terjadi jika Geo Dipa menyerahkan PLTP Patuha Unit 1 kepada Bumigas.

Padahal, kata Marwan, sesuai dengan aturan yang berlaku, izin pengelolaan pengusahaan panas bumi rezim lama berupa kuasa pengusahaan jelas diakui oleh hukum Indonesia, seperti yang dijalankan oleh Pertamina Geothermal Energi (PGE) dalam mengelola 14 wilayah kerja PLTP.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Hoaks, Ramalan Gempa Surabaya-Madura yang Beredar di Media Sosial

#PT Geo Dipa Energi #Energi Terbarukan #Listrik 35.000 MW
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini
Pembangkit EBT jangan terus-menerus dijadikan visi jangka panjang tanpa upaya percepatan yang konkret.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Agustus 2025
Baru 12 Persen, Legislator Dorong Realisasi Pembangkit EBT 35 Persen Tahun Ini
Indonesia
Listrik Tenaga Surya Jadi Kunci Swasembada Energi Indonesia, Prabowo: Hitungan Saya Tidak Lama Lagi
Menurut Prabowo, Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai swasembada energi dalam waktu singkat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 29 Juni 2025
Listrik Tenaga Surya Jadi Kunci Swasembada Energi Indonesia, Prabowo: Hitungan Saya Tidak Lama Lagi
Indonesia
Puji Inovasi Energi Terbarukan Dewacoco, Gubernur Malut Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pemprov
Dewacoco tampil sebagai pionir dalam pemanfaatan sabut kelapa sebagai bahan bakar biomassa untuk mendukung operasional pabrik secara mandiri.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
Puji Inovasi Energi Terbarukan Dewacoco, Gubernur Malut Tegaskan Komitmen Kolaborasi Pemprov
Indonesia
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas
Demi mengolah sampah jadi energi listrik, maka sejumlah aturan akan dipangkas.
Soffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Demi Olah Sampah Jadi Energi Listrik, Sejumlah Aturan Bakal Dipangkas
Indonesia
Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik
Pemerintah melarang pembuangan sampah di lahan terbuka. Nantinya, sampah akan diolah menjadi energi listrik.
Soffi Amira - Jumat, 07 Maret 2025
Pemerintah Larang Pembuangan Sampah di Lahan Terbuka, Bakal Langsung Diolah Jadi Energi Listrik
Indonesia
Fraksi Golkar Sarankan Prabowo Dorong Investasi Sektor Energi Terbarukan
Krusial dalam mendukung pencapaian target transisi energi, termasuk capaian emisi nol bersih atau NZE pada 2060.
Dwi Astarini - Jumat, 25 Oktober 2024
Fraksi Golkar Sarankan Prabowo Dorong Investasi Sektor Energi Terbarukan
Video
Bukan EV, Menurut Toyota, Masa Depan Otomotif Adalah Hidrogen
Pemerintah saat ini sedang menghitung seberapa besar kenaikan harga yang dapat diterapkan pada unit LCGC oleh produsen yang mengikuti program tersebut.
Rezita Kesuma - Sabtu, 20 Juli 2024
Bukan EV, Menurut Toyota, Masa Depan Otomotif Adalah Hidrogen
Fun
China Gelontorkan Rp 179 T untuk Proyek Energi Surya, Angin, dan Batu Bara
Bagian dari upaya China untuk membangun proyek energi terbarukan sebesar 455 gigawatt.
Ikhsan Aryo Digdo - Minggu, 30 Juni 2024
China Gelontorkan Rp 179 T untuk Proyek Energi Surya, Angin, dan Batu Bara
Berita
IPA Convex 2024 Kembali Digelar, Berfokus pada Ketahanan Energi
IPA Convex 2024 kembali digelar. Kegiatan ini berfokus untuk meningkatkan eksplorasi dan produksi migas.
Soffi Amira - Selasa, 14 Mei 2024
IPA Convex 2024 Kembali Digelar, Berfokus pada Ketahanan Energi
Indonesia
Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
RUU EBET sendiri sudah dibahas sejak lama yang mana sebagai energi baru dalam RUU itu sebelumnya terdapat nuklir, hidrogen, gas metana batubara, dan sumber energi baru lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Mei 2024
Nuklir, Hidrogen, Amonia Masuk Bahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan
Bagikan