Konfirmasi Terima SPDP, Suami Wali Kota Semarang Tersangka
Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, mengonfirmasi telah menerima SPDP.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono))
MERAHPUTIH.COM - SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengungkapkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
?
Hal itu mengonfirmasi bahwa Alwin menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Hal itu disampaikan Alwin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (30/7). Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
?
"Nggih (iya sudah menerima SPDP), niku nggih," kata Alwin.
?
SPDP merupakan dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
?
Alwin menyebut tak akan menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka lewat praperadilan. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjamin mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga:
?
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujarnya.
?
Terlepas dari itu, Alwin tak merespons saat dicecar soal istrinya yang belum menjawab panggilan KPK pada hari ini. Alwin beralasan ingin makan dulu. "Iya makan dulu," ucap Alwin.
?
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Akademi Kepolisian, Semarang, Selasa (30/7).
?
Saksi-saksi tersebut ialah Bambang Prihartono (PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), Binawan Febrianto (PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), dan Iswar Aminuddin (PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang).
?
Diketahui, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Perkara kedua ialah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan yang ketiga yakni dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
?
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.
?
Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah, yakni suami Ita, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.(Pon)
Baca juga:
KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Wali Kota Semarang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara