Konfirmasi Terima SPDP, Suami Wali Kota Semarang Tersangka

Suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri, mengonfirmasi telah menerima SPDP.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono))
MERAHPUTIH.COM - SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, mengungkapkan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
?
Hal itu mengonfirmasi bahwa Alwin menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Hal itu disampaikan Alwin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (30/7). Alwin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
?
"Nggih (iya sudah menerima SPDP), niku nggih," kata Alwin.
?
SPDP merupakan dokumen yang wajib dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
?
Alwin menyebut tak akan menggugat penetapan statusnya sebagai tersangka lewat praperadilan. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menjamin mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca juga:
?
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujarnya.
?
Terlepas dari itu, Alwin tak merespons saat dicecar soal istrinya yang belum menjawab panggilan KPK pada hari ini. Alwin beralasan ingin makan dulu. "Iya makan dulu," ucap Alwin.
?
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Akademi Kepolisian, Semarang, Selasa (30/7).
?
Saksi-saksi tersebut ialah Bambang Prihartono (PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), Binawan Febrianto (PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang), dan Iswar Aminuddin (PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang).
?
Diketahui, ada tiga perkara yang sedang diusut KPK di Semarang. Pertama kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024. Perkara kedua ialah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang dan yang ketiga yakni dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
?
Dalam kasus ini, KPK telah mencegah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, untuk bepergian ke luar negeri.
?
Selain Ita, ada tiga orang lain yang turut dicegah, yakni suami Ita, Alwin Basri, Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.(Pon)
Baca juga:
KPK Sita Catatan Aliran Uang Terkait Kasus Wali Kota Semarang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
