Kondisi Membaik, Yahya Waloni Bakal Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
Kondisi Membaik, Yahya Waloni Bakal Dikembalikan ke Rutan Bareskrim

Tangkapan layar video amatir saat Muhammad Yahya Waloni tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). ANTARA/HO-tangkapan layar video amatir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Rumah Sakit (RS) Polri Brigjen Asep Hendradiana memastikan kondisi Yahya Waloni saat ini berangsur membaik.

Yahya Waloni masih meminum obat sesuai resep dokter walaupun sudah tidak lagi sesak napas.

“Sudah tidak ada (sesak napas) dan tetap minum obat sesuai rekomendasi dokter,” ungkap Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/8).

Baca Juga:

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Yahya Waloni Langsung Dilarikan ke RS

Masih dari keterangan Asep, pihak RS Polri siap berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengembalikan Yahya Waloni ke Rutan Bareskrim.

Tetapi, ia belum bisa memastikan kapan Yahya dikembalikan ke rutan tersebut.

"Ya masih menunggu koordinasi dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.

  Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)


Yahya ditangkap di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8).

Dasar penangkapan Yahya atas Laporan Polisi Nomor 0287/IV/2021/BareskrimPolri, tanggal 27 April 2021.

Yahya dilaporkan karena telah melakukan suatu tindakan pidana, yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu.

Dari perbuatan yang telah dilakukannya, Yahya disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain pasal dalam UU ITE pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2.

Baca Juga:

Bareskrim Polisi Masih Dalami Motif Yahya Waloni Melakukan Ujaran Kebencian

Dalam pasal tersebut diatur bahwa dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.

Lalu juga disangkakan pasal 156 huruf a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu.

Yahya Waloni terancam pidana penjara selama 6 tahun. Dalam kasus ini Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. (Knu)

Baca Juga:

Yahya Waloni dan Muhammad Kece Dinilai Layak Dijerat Pidana Hasutan Kebencian Beragama

#Ujaran Kebencian # Penistaan Agama #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan