Kompol Baiquni bakal Ajukan Eksepsi
Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.
MerahPutih.com - Terdakwa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya itu nanti material kita liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi,” kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca Juga
Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J
Junaidi mengklaim Baiquni tidak mengetahui soal skenario kematian Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, ketidaktahuan Baiquni terkonfirmasi ketika kliennya bertanya kepada terdakwa Chuck Putranto sebelum menyalin DVR CCTV.
“Kalau lihat di dakwaan dia nggak tau malah, malah dia nanya ini gapapa gitu kan,” ujarnya.
Baca Juga
Diberhentikan Tidak Hormat, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding
Lebih lanjut Junaedi menambahkan, ketidaktahuan Baiquni soal skenario Sambo tersebut bakal dituangkan sebagai salah satu materi di dalam nota keberatan atau eksepsi.
“Ada ada bagian dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses ya, karena kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan ini berbeda itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Junaedi menuturkan, pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.
“Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu 2 minggu dari sekarang,” imbuhnya.
Akan tetapi, hakim ketua Afrizal Hadi hanya memberikan waktu selama satu minggu bagi tim kuasa hukum Baiquni untuk menyusun eksepsi. Afrizal menyebut, pembacaan eksepsi bakal berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2022.
“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya hari Rabu, menyesuaikan dengan yang sebelumnya. Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Karena kemarin itu juga dikasih 27, hari Rabu tetap,” kata Afrizal Hadi. (Pon)
Baca Juga
Jaksa Sebut Kompol Chuck Simpan 2 Dekoder CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur