Kompol Baiquni bakal Ajukan Eksepsi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 19 Oktober 2022
Kompol Baiquni bakal Ajukan Eksepsi

Kompol Baiquni Wibowo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya itu nanti material kita liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kita bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi,” kata kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca Juga

Kompol Baiquni Gandakan dan Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Junaidi mengklaim Baiquni tidak mengetahui soal skenario kematian Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, ketidaktahuan Baiquni terkonfirmasi ketika kliennya bertanya kepada terdakwa Chuck Putranto sebelum menyalin DVR CCTV.

“Kalau lihat di dakwaan dia nggak tau malah, malah dia nanya ini gapapa gitu kan,” ujarnya.

Baca Juga

Diberhentikan Tidak Hormat, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

Lebih lanjut Junaedi menambahkan, ketidaktahuan Baiquni soal skenario Sambo tersebut bakal dituangkan sebagai salah satu materi di dalam nota keberatan atau eksepsi.

“Ada ada bagian dari eksepsi terutama tentang prosedur yang nanti kita akan bahas ya bagaimana harusnya juga proses ya, karena kalau baca surat dakwaan kan dibedakan ya antara pemeriksaan paminal dan penyelidikan ini berbeda itu yang juga nanti jadi pembahasan kami,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Junaedi menuturkan, pihaknya meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.

“Untuk itu kami mohon agar kami diberikan kesempatan untuk mempersiapkan eksepsi untuk waktu 2 minggu dari sekarang,” imbuhnya.

Akan tetapi, hakim ketua Afrizal Hadi hanya memberikan waktu selama satu minggu bagi tim kuasa hukum Baiquni untuk menyusun eksepsi. Afrizal menyebut, pembacaan eksepsi bakal berlangsung pada Rabu, 26 Oktober 2022.

“Eksepsi kita beri kesempatan satu minggu ya hari Rabu, menyesuaikan dengan yang sebelumnya. Kita kasih seminggu ya, 26 (Oktober) ya. Karena kemarin itu juga dikasih 27, hari Rabu tetap,” kata Afrizal Hadi. (Pon)

Baca Juga

Jaksa Sebut Kompol Chuck Simpan 2 Dekoder CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo

#PN Jaksel
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Indonesia
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Hakim Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Indonesia
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
3 hakim tersangka suap adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, Agam Syarif Baharuddin, serta Ali Muhtarom selaku hakim anggota.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Indonesia
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Jumlah uang suap diminta untuk dilipatgandakan menjadi Rp 60 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 April 2025
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Indonesia
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Kejagung baru saja membongkar praktik dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk
Indonesia
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kasus Suap Ketua PN Jaksel Tercium dari Vonis Ronald Tannur
Bagikan