Komplotan Pelaku Penggelapan Kopi Dibekuk

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Minggu, 13 Desember 2015
Komplotan Pelaku Penggelapan Kopi Dibekuk

Gelar perkara pencurian dan penggelapan kopi Kapal Api, di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Belakangan ini kasus pencurian serta penggelapan barang kerap terjadi di wilaya Ibu Kota Jakarta. Kali ini, Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menggagalkan aksi pencurian dan penggelapan ribuan kardus berisi kopi Kapal Api yang dibawa menggunakan sebuah mobil truk kontainer. Dan, polisi juga mencokok komplotan pelaku yang diketahui berjumlah delapan orang.

Kepala Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Kompol Junardi mengatakan, penggagalan ini berawal pada 29 November lalu di Kamal Muara III, Jakarta Utara sekitar pukul 07.00 WIB.

"Ini bermula ketika PT Karura selaku penyedia jasa transportasi berupa kopi Kapal Api sebanyak 2.978 kardus yang berasal dari Sidoarjo dengan tujuan Bogor," ujar Junardi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

Saat itu, pelaku MRF alias OFI bertugas sebagai sopir dan pelaku ABD KR sebagai kernet truk kontainer bernomor polisi L 8649 US yang bertugas mengantarkan barang oleh PT Karura.

Sopir truk tersebut dihubungi oleh BR yang menawarkan agar barang bawaan tidak perlu diantarkan ke tempat tujuannya. Barang tersebut digelapkan kepada pihak penadah yang bersedia untuk membelinya.

Mendapat tawaran itu, kata Junardi, akhirnya sopir dan kernet pun sepakat untuk ikut. Kala itu, mereka bertemu di bilangan Kapuk Kamal III, Penjaringan Jakarta Utara. Di tempat pertemuan antara sopir, kernet dan penadah tersebut, sudah menunggu pelaku lain SL, WW, BR, DD dan KR.

Di situ juga sudah disiapkan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol G 9237 JC untuk membawa pulang sopir dan kernet. Ada juga mobil box bernopol B 9622 BCM untuk memindahkan ribuan kardus kopi tersebut.

Sopir kontainer kemudian digantikan oleh WW bersama SP, sementara MRF alias OFI dan ABD KR pulang menuju arah Bekasi melalui tol Jalembar, Jakarta Barat.

"Kami langsung lakukan penangkapan pelaku yang ada di Kapuk Kamal. Polisi juga mengamankan tersangka SL, WW, BR, DD dan KR, dari keterangan mereka kemudian kami kejar sopir dan kernet pertama," terang Jurnadi.

Sementara itu, Polisi pun terus bergerak guna mengejar MRF alias OFI dan ABD KR, tapi saat pengejaran kedua pelaku ini malah mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya memutuskan untuk menembak sisi kanan bawah mobil dan mengenai paha kanan ABD KR sehingga mobil yang dikejar itu pun langsung berhenti.

"Dari tujuh tersangka ini kami kembangkan untuk mencari tahu di mana keberadaan si penadah berinisial SW," tandasnya.

Dari situ, polisi juga mengamankan calon pembeli yang merupakan penadah yakni SW di Jalan Kapuk Kebon Jahe, Cengkareng, Jakarta Barat. Atas kejadian ini pihak korban, PT Karura mendapati kerugian senilai Rp350 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana selama sembilan tahun penjara.

"Sedangkan penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP tentang Perbantuan Tindak Pidana Pencurian," tutup Junardi. (gms)


BACA JUGA:

  1. Lomba Kicau Burung Berhadiah Mobil Digelar di Monas
  2. Polisi Ciduk Komplotan Curanmor Asal Lampung
  3. Kebiasaan Nyabu di Kamar, Wasjan Akhirnya Diringkus
  4. Polisi Bekuk Penghuni Indekos Saat Tengah Asyik Nyabu
  5. Ditangkap Sedang Nyabu, Eza Giogino Sempat Ngeles
#Polda Metro Jaya #Pencurian
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Olahraga
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Polisi telah menetapkan dua tersangka pencurian Rp 10 miliar milik Bank Jateng Wonogiri.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Indonesia
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang membawa kabur Rp 10 miliar milik Bank Jateng cabang Wonogiri, Senin (8/9) lalu.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Mobil ditemukan dalam keadaan kosong tanpa ada uang maupun sejumlah barang hasil curian.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Polisi Temukan Mobil yang Dipakai Membawa Lari Uang Nasabah Bank Jateng Wonogiri, Uang Rp 10 Miliar Lenyap
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Bagikan