Komjen Syafruddin Bantah Tidak Intervensi SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab
Wakapolri Komjen Pol Syafruddin berziarah ke makam sesepuh Pesantren Buntet, Cirebon (Foto: MP/Yohanes Mauritz)
MerahPutih.Com - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus chat mesum Rizieq Shihab oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya menyebabkan pro dan kontra dalam masyarakat.
Beberapa kelompok masyarakat menyayangkan terbitnya SP3 kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Tak sedikit yang menuding adanya intervensi dari pihak tertentu sehingga kasus Rizieq Shihab dan Firza Husein tersebut diputihkan.
Menanggapi tudingan tersebut, Wakapolri Komjen Polisi Syafruddin menegaskan tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan Polri dalam penghentian penyidikan kasus chat mesum yang menjerat pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Itu kewenangan penyidik. Itu semua domain penyidik. Tidak ada intervensi sedikitpun dari pimpinan Polri," kata Komjen Syafruddin di Jakarta, Minggu (17/6).
Pihaknya pun menegaskan bahwa tidak ada unsur politis dalam penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Tidak ada (unsur politis)," tegasnya.
Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Saya belum komunikasi dengan penyidik. Tapi saya yakin pasti ada alasan kuat sesuai hukum," katanya.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Mohammad Iqbal sebagaimana dilansir Antara mengonfirmasi bahwa penyidik Polda Metro Jaya sudah menghentikan penyidikan kasus Rizieq.
Menurut Brigjen Iqbal, kasus tersebut dihentikan karena penyidik belum menemukan pelaku pengunggah tangkapan layar aplikasi WhatsApp berisi percakapan pornografi tersebut.
Ia menjelaskan awalnya tim kuasa hukum Rizieq mengajukan permohonan penghentian penyidikan atas kasus tersebut. Selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara yang ditindaklanjuti dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).
Brigjen Iqbal menyebut, alasan diterbitkannya SP3 karena pengunggah percakapan belum ditemukan.
Kendati demikian, bila ditemukan bukti baru, penyidikan kasus ini bisa dimulai kembali.
Polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selama proses penyidikan, Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena lebih memilih berada di Arab Saudi.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Buaya Muncul di Dermaga, Pengunjung Terus Padati Pantai Ancol
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Temukan Video Mesum di Ponsel Bonnie Blue Tapi Bukan Dibuat di Bali
Lolos Pasal Pornografi, Bonnie Blue Dijerat Langgar Lalin Saat Bawa Pikup Gangbus di Bali
Cuma Syuting Reality Show di Bali, Artis Porno Bonnie Blue Akhirnya Bebas dari Bui
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Video Syur Lisa Mariana-Cowok Bertato Disebar Lewat Grup Telegram Bebas Akses
Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur Cowok Bertato, Polisi Sebut Statusnya Masih Saksi
Polisi Bakal Cek 32.000 Anggota Grup Fantasi Sedarah
Polisi ‘Temukan’ Pelaku Grup Inses di Media Sosial yang berisi Ribuan Anggota dan Konten Pornografi Anak
Komdigi Take Down 30 Konten ‘Fantasi Sedarah’, Disebut Merusak Mental Anak-Anak
Dokter PPDS UI Terancam Dipenjara 12 Tahun Akibat Rekam Mahasiswi Mandi Selama 8 Detik