Komjen Listyo Janji Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba
Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersiap mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kapolri di ruang Komisi III DPR, Rabu (20/1). ANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta
MerahPutih.com - Kasus peredaran narkoba menjadi salah fokus calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum.
Tidak hanya kepada bandar, anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba juga akan ditindak tegas. Ia menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi bandar narkoba.
Baca Juga
"Tidak ada toleransi dan tidak boleh ada ruang bagi bandar narkoba di negara ini," kata Komjen Listyo di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1).
Listyo juga berjanji akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana narkoba yang sudah merusak generasi bangsa.
"Termasuk anggota Polri yang terlibat di dalamnya, pilihannya hanya satu pecat dan pidanakan. Jadi, kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan," tegas Listyo.
Pria berusia 52 tahun itu berjanji memperbaiki kinerja Polri yang dinilai negatif oleh masyarakat.
"Kritik berupa persepsi dan isu yang berkembang di lingkungan sosial dan menyoroti kinerja Polri harus menjadi perhatian serius," kata Listyo.
Ia mencontohkan pelayanan yang dinilai berbelit-belit hingga arogansi anggota Polri harus dihilangkan. Ia menyebutkan persepsi dan isu negatif terhadap Polri menjadi perhatian serius ke depan.
Untuk itu, ia berjanji di bawah kepemimpinannya nanti, Polri akan mengedepankan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan memenuhi harapan masyarakat. (Knu)
Baca Juga
Calon Kapolri Pastikan Polisi Tak Akan Dijadikan Alat Penguasa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif