Merahputih.com - Kesejahteraan guru menjadi fokus utama Komisi X DPR RI melalui percepatan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) demi menjamin upah layak bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini bertujuan memperkuat fondasi pendidikan nasional dan menghapus standar upah minimum yang selama ini dinilai belum mencukupi kebutuhan hidup para guru.
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR memiliki kesamaan pandangan mengenai urgensi perbaikan taraf hidup guru.
Melalui revisi regulasi ini, negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus kepastian finansial yang lebih baik.
“Semua dari kami sepakat seribu persen bahwa guru harus sejahtera dan upahnya harus layak. Tak ada istilah pakai minimum-minimum lagi, layak,” ujar Bonnie, Rabu (8/4).
Pemerataan Fasilitas Pendidikan di Daerah
Selain persoalan gaji, kesenjangan sarana pendidikan antarwilayah juga menjadi sorotan tajam. Banyak daerah masih menghadapi kendala serius, mulai dari bangunan sekolah yang rusak hingga keterbatasan akses jaringan komunikasi.
Kondisi ini menghambat distribusi kualitas pendidikan yang merata, sehingga Revisi RUU Sisdiknas dirancang untuk menjawab persoalan infrastruktur tersebut secara komprehensif.
Menyelaraskan Kesejahteraan dengan Mutu Pengajaran
Pemerintah meyakini bahwa peningkatan kesejahteraan akan berbanding lurus dengan kenaikan mutu pengajaran. Guru yang memiliki ketenangan finansial dapat lebih fokus dalam memberikan pembelajaran yang relevan dan berkualitas bagi siswa.
Komisi X terus bekerja secara berkesinambungan agar kebijakan pendidikan ke depan tidak hanya berorientasi pada angka, tetapi juga pada prestasi nyata di ruang kelas.