Komisi VI akan Panggil Mendag Zulhas Terkait Kelangkaan Minyakita


Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto: Oji/nr/DPR RI
MerahPutih.com - Komisi VI DPR RI akan memanggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait kelangkaan Minyakita di pasaran sehingga menyebabkan adanya kenaikan harga minyak goreng curah tersebut.
Saat ini, harga Minyakita mengalami kenaikan mencapai Rp 16.000-Rp 17.000. Padahal HET minyak goreng dengan merek dagang milik Kemendag itu adalah Rp 14.000.
Baca Juga
Minyakita Langka di Bandung, Wali Kota Yana Minta Bantuan Pempus Gelar Operasi Pasar
"Jangan sampai pemerintah mengulang permasalahan di akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022. ini PR (Pekerjaan Rumah), untuk itu kami sudah mengagendakan untuk memanggil Mendag dan Mendag juga secara informal sudah menyampaikan kepada kami sebenarnya bahwa pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin agar Februari ini sebenarnya permasalahan kita bisa diselesaikan," ucap anggota Komisi VI, Andre Rosiade di Jakarta, Senin (13/2).
Politisi Partai Gerindra ini meminta, permasalahan minyak goreng harus dapat diselesaikan secepat mungkin. Sebab, jika tidak, permasalahan ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan dan harga minyak goreng menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri pada Maret-April 2023 mendatang.
"Kalau Februari ini nggak selesai ini akan jadi ‘guliran bola salju’ karena kita akan masuk di Ramadan dan Lebaran yang dimana permintaannya akan lebih banyak, konsumsi masyarakat akan lebih banyak. Nah, untuk itu kita (Komisi VI) akan panggil Menteri Perdagangan," tuturnya.
Baca Juga
Harga Bahan Pokok Naik dan Minyakita Langka, Pemkot Solo Gelar Operasi Pasar
Lebih lanjut, Legislator Dapil Sumatera Barat I ini mengatakan akan menunggu kebijakan-kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pihaknya pun berharap permasalahan minyak goreng ini dapat segera diselesaikan di bulan Februari ini.
"Kami Komisi VI akan terus mengawasi, mengingatkan, dan mendukung pemerintah agar ini (minyak goreng) tidak langka lagi. Kita belajar dari pengalaman masa lalu lah, malu kita negara produsen CPO terbesar di dunia, tapi rakyatnya kesulitan mendapat minyak goreng murah," lanjutnya.
Diketahui, Kemendag menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Di mana isinya diantaranya adalah dilarangnya Minyakita dijual dengan sistem bundling, kemudian pembelian Minyakita juga dibatasi sebanyak 2 liter per orang per hari. Sementara pembelian minyak goreng curah dibatasi sebanyak 10 liter per orang per hari. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Pagu Anggaran Kemendag Tahun 2026

Transaksi UMKM Dalam Negeri Periode Januari - Agustus 2025 Tembus Rp 1,49 Triliun

Mendag RI Bujuk Arab Saudi untuk Tingkatkan Kerja Sama Perdagangan

Dinilai Menguntungkan dari Sisi Bisnis, Legislator PKB Usulkan KAI Sediakan Gerbong Khusus Merokok

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Mendag Busan: MBG Bisa Jadi Model Rujukan Makan Bergizi Terukur dan Berkelanjutan

Komisi VI DPR Berharap Perombakan Direksi KAI Hasilkan Inovasi Baru

DPR Soroti Persaingan Harga Mobil Kian Brutal, Dorong Kemandirian

Komisi VI DPR soal Beras Oplosan: Ini Pelanggaran Perlindungan Konsumen
