Komisi V Pakai Tragedi KM 92 Cipularang Golkan RUU LLAJ Masuk Prolegnas DPR


Tangkapan layar kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). (ANTARA/HO)
MerahPutih.com - Komisi V menjadikan tragedi kecelakaan di KM 92 Tol Cipularang sebagai alasan untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2025
"Jadi pimpinan, ini sudah sangat urgent. Kemarin kecelakaan di Kilometer 92, ada kemungkinan itu overload atau over dimension (ODOL)," kata Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, saat rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurut Lasarus, permasalahan ODOL belum bisa dituntaskan hingga saat ini jika tidak diikat dalam Undang-Undang. Alasannya, lanjut dia, permasalahan ODOL mencakup banyak kewenangan dengan lembaga-lembaga terkait.
Baca juga:
Tabrakan Beruntun di KM 92 Cipularang, Korban Capai 30 Orang
Lazarus mencontohkan mulai dari urusan dimensi kendaraan yang menyangkut Kementerian Perindustrian, kemudian uji mutu dan tipe dilakukan Kementerian Perhubungan, hingga soal kapasitas jalan itu merupakan kewenangan dari Menteri Pekerjaan Umum.
Oleh karena itu, Lazarus menegaskan RUU LLAJ tidak akan menyentuh kewenangan lembaga-lembaga tersebut agar tidak menjadi masalah merujuk naskah akademik yang sudah ada saat ini.
"Karena dulu diisukan, bahwa kita akan mencopot kewenangan lembaga tertentu akhirnya ramai. Di sini kami tegaskan tidak menyentuh kewenangan lembaga manapun," tandas pimpinan Komisi V itu.
Sebelumnya dilansir dari Antara, kecelakaan beruntun antara sebuah truk dan 17 minibus terjadi di KM 92 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (11/11) sore. Jasa Marga mencatat satu orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Baca juga:
Kecelakaan di Tol Cipularang, Jasamarga Turunkan 4 Derek dan Rescue
Dari informasi di lapangan, kecelakaan diduga terjadi akibat kendaraan truk yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta mengalami rem blong. Sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak kendaraan-kendaraan di depannya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR & Menhub Bentuk Tim Revisi UU LLAJ Tampung Keluhan Asosiasi Pengemudi

2 Jurnalis Gugat UU LLAJ, Iwakum: Keselamatan Lalu Lintas Harus Inklusif untuk Semua Warga

Melintas di Tol Cipularang, Pemudik Diminta Tak ‘Overspeed’

Rapat Paripurna DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025

Daftar 41 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Puluhan RUU Bakal Dibawa ke Paripurna Buat Disahkan Jadi Prolegnas 2025

Pemerintah Cuma Usul 8 RUU dalam Prolegnas 2025

Komisi V Pakai Tragedi KM 92 Cipularang Golkan RUU LLAJ Masuk Prolegnas DPR

Tabrakan Beruntun di KM 92 Cipularang, Korban Capai 30 Orang

Truk Pembawa Kardus Masuk Gigi 4 Saat Kecelakaan, Sopir Tak Maksimalkan 'Engine Break'
