MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diselidiki oleh Kejaksaan Agung setelah diserahkan Kepolisian.
Penyerahan kasus tersebut menuai sorotan publik, karena dianggap tidak akan optimal untuk menangani mantan pejabat tinggi kejaksaan diselidikan oleh jaksa sendiri.
Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,
kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi.
Ia juga menilai, jaksa anggota Tim 9 yang mayoritas merupakan alumni jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki rekam jejak yang baik.
Baca juga:
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,
katanya.
Dirinya memastikan bahwa Komjak akan turut mengawasi setiap tahapan penanganan perkara korupsi ini.
Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.
Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Kesembilan penyidik dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo. (*)

