MerahPutih.com - Penetapan tersangka kasus narkoba untuk mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro, menuai sorotan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta AKBP Didik dikenakan hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah.
“Dia seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri. Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," ucap Habiburokhman kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2).
Ia menganggap, penindakan tersebut menandakan Polri tidak mengenal kompromi terhadap pihak yang melanggar hukum.
Baca juga:
Komitmen Berantas Narkoba, Polri Jerat Eks Kapolres Bima Kota dengan Pasal Berat
"Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," jelas politikus Gerindra ini.
Habiburokhman menilai, tindakan tegas terhadap mantan Kapolres Bima tersebut menandakan Polri sebagai institusi yang paling responsif terhadap aduan masyarakat soal perilaku oknum yang melakukan pelanggaran.
Ia mengapresiasi tindak tegas Polri yang bakal mengenakan sanksi etik maupun pidana terhadap eks Kapolres Bima.
Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan saksi etik, administrasi dan juga pidana.
Baca juga:
Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada pekan ini.
Berdasarkan temuan barang bukti berupa sabu, ekstasi, hingga psikotropika di rumah pribadinya, ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta undang-undang narkotika.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Hingga kini, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB masih terus memburu bandar besar berinisial E yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. (knu)