Komisi I Anggap Pesawat Jatuh Hadiah untuk Calon Panglima
Personel TNI memeriksa bagian dari pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/7). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Anggota Komisi I DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, jatuhnya pesawat jenis Hercules di Medan, Sumatera Utara, merupakan hadiah untuk calon panglima yang baru, Gatot Normantyo.
"Itu hadiah untuk fit and proper test panglima," ujar Dimyati, di DPR, Jakarta, Rabu (1/7).
Dimnyati berpesan, peristiwa jatuhnya pesawat kali ini harus betul-betul dijadikan pelajaran. TNI harus mawas diri dengan apa yang terjadi.
"Kita berharap safety harus diperhatikan," sambung dia.
Apalagi, kata Dimyati, ini menyangkut nyawa orang. TNI tidak boleh teledor, dan harus menjadi teladan yang baik bagi rakyat.
"Bagaimana mau menyelamatkan rakyat Indonesia, sebagai alat harus betul-betul menjadi contoh," tandasnya. (mad)
Baca Juga:
Komisi I DPR: Panglima TNI Harus Lakukan Empat Hal Ini
Panglima TNI Harus Paham Nawa Cita
Fit and Propers Test Panglima TNI dan Kabin, DPR Tunggu Bamus
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Panglima TNI Seleksi Jenderal Bintang Tiga Pimpin Pasukan Perdamaian ke Gaza
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Perkuat Struktur Komando di Tiga Matra
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi