Kominfo Uji Coba Pemblokiran IMEI Bulan Depan

Ilustrasi (Pixalbay)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan uji coba lengkap mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bulan Maret.
“Mudah-mudahan trial yang lengkap dapat dilaksanakan pada bulan Maret,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, Senin (17/2).
Baca Juga:
Hari Pers Nasional, Dewan Pers Singgung Kompetensi dan Kesehjateraan Jurnalis
Kominfo bersama operator seluler XL telah melakukan uji coba pembatasan IMEI dengan mengujikan fungsi EIR dalam rangka proof of concept (PoC) sistem black list bertempat di XL Tower, Jl. H. R. Rasuna Said, Senin (17/2).
Tadinya, akan dilaksanakan juga uji performa dengan melibat SIBINA, yaitu Centralized EIR yang ada di Kemenperin, namun tidak dapat dilaksanakan karena SIBINA belum bisa dioperasikan sebagaimana mestinya.
“Untuk uji fungsi sendiri berjalan dengan sangat baik. Semua use case scenario dapat berjalan dengan sangat baik,” ucap Hadiyana.
Sebagai contoh, dalam 'use case' pemindahan kartu SIM kepada perangkat yang legal menyebabkan perangkat mendapatkan layanan telekomunikasi seluler.

Sementara, pemindahan kartu SIM pada perangkat yang belum terdaftar menyebabkan perangkat mendapatkan layanan selama periode klarifikasi dengan mendapatkan SMS Notifikasi untuk mengklarifikasi status perangkatnya ke SIBINA.
Sedangkan, pemindahan kartu SIM pada perangkat ilegal menyebabkan perangkat tidak bisa digunakan oleh pelanggan.
“Contoh use case lainnya adalah penanganan IMEI cloning. Dalam use case ini, sistem memblokir perangkat yang teridentifikasi palsu dengan menempatkannya dalam daftar hitam,” kata Hadiyana.
Selanjutnya, sistem akan memberikan layanan kepada perangkat yang teridentifikasi asli dengan cara mengawinkannya dengan nomor kartu SIM dan menempatkannya dalam daftar pengecualian. Hadiyana menambahkan, total skenario yang diuji terdiri dari 15 use case.
Baca Juga:
Ketua MPR Kecam Buzzer yang Dianggap Sebagai Musuh Utama Pers Indonesia
Kominfo juga akan melakukan uji coba pembatasan IMEI besok, Selasa (18/2), dengan mekanisme White List yang dilakukan terhadap operator seluler Telkomsel. “Besok juga uji fungsi seperti hari ini,” ujar Hadiyana.
Aturan mengenai IMEI, seperti dikutip Antara, disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
