Kominfo Tunda Pemberlakuan Aturan Penyelenggara Jasa Komunikasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (kominfo.go.id)
Merahputih.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pemberlakuan Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi setelah melihat perkembangan situasi terkini.
“Mengingat waktu pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019 yang sudah dekat, sedangkan industri telekomunikasi merupakan salah satu sektor yang terdampak Bencana Nasional Pandemi COVID-19 maka perlu dilakukan penyesuaian,” kata Menurut Direktur Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).
Baca Juga:
Kreatif, Warga Yogyakarta Pasang Gapura Disinfektan Otomatis
PM nomor 13 tersebut ditetapkan sejak 25 Oktober 2019 dan seharusnya berlaku enam bulan setelah disahkan, yaitu pada 25 April 2020. Aturan tersebut merupakan penyederhanaan regulasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
"Untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas investasi dan kemudahan berusaha di sektor telekomunikasi," kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM tentang penyelenggaraan Jasa telekomunikasi tersebut berdasarkan pada kesiapan pelaku usaha dan upaya menjaga iklim usaha yang sehat saat situasi krisis seperti sekarang ini. PM Kominfo nomor 13 tahun 2019 ditunda hingga 31 Januari 2021.
“Dengan penundaan pemberlakuan PM Kominfo No. 13/2019, maka regulasi penyelenggaraan jasa telekomunikasi merujuk pada regulasi existing yang saat ini berlaku,” kata Ramli.
Penundaan pemberlakuan PM Kominfo Nomor 13 tahun 2019 ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PM 13 Tahun 2019 yang disahkan pada 20 April 2020 dan diundangkan pada 21 April 2020.
Baca Juga:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan implikasi yang luas pada berbagai aspek kehidupan masyarakat di Indonesia. Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagai bencana nasional non-alam dalam Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor