Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Sesuai Arahan Panglima TNI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 April 2022
Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Sesuai Arahan Panglima TNI

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan tuntutan tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Meskipun demikian, kata Wirdel, pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," ucap Wirdel di Jakarta, Kamis (21/4)

Pada Desember 2021, Panglima TNI mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.

Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.

Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga

Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Wirdel lanjut menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh. (*)

Baca Juga

Motif Kolonel Priyanto cs Buang Jasad Sejoli Nagreg Akhirnya Terkuak

#Panglima TNI #TNI AD
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
NI AD minta publik tidak berspekulasi terkait ledakan gudang amunisi Madiun. Tim investigasi profesional dari Jakarta sudah dibentuk untuk menyelidiki penyebab insiden.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Ingatkan Publik Jangan Berspekulasi Liar Soal Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
TNI AD bentuk tim investigasi profesional dari Jakarta untuk menyelidiki ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun. 1 prajurit gugur, 6 luka. Korban dirawat di RSUD Caruban.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Kirim Tim Khusus dari Jakarta Investigasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
Indonesia
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Ledakan gudang amunisi Puspalad Madiun terjadi saat inspeksi rutin. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Gudang Amunisi TNI Madiun Meledak Saat Proses Pemeriksaan dan Perawatan
Indonesia
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
TNI AD buka suara terkait ledakan gudang munisi di Madiun. Satu prajurit gugur, empat luka berat, dua luka ringan. Korban dirawat di RSUD Caruban, penyebab masih diinvestigasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
TNI AD Buka Suara Kondisi Terkini Ledakan Madiun: 4 Prajurit Luka Berat, 2 Luka Ringan
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Prajurit juga bakal menerapkan keterampilan di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
450 Prajurit Satuan Tempur Asal Aceh Dikirim ke Boven Digoel Papua
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Bagikan