Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Sesuai Arahan Panglima TNI

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 April 2022
Kolonel Priyanto Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Sesuai Arahan Panglima TNI

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan tuntutan saat persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis (21/4). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa pembunuhan Kolonel Infanteri Priyanto dituntut hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menjelaskan tuntutan tersebut berpedoman pada arahan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Baca Juga

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Meskipun demikian, kata Wirdel, pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, termasuk pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kepada terdakwa

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (pernyataan, red.) itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," ucap Wirdel di Jakarta, Kamis (21/4)

Pada Desember 2021, Panglima TNI mengatakan pihaknya berencana menjatuhkan hukuman maksimal kepada Priyanto sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana pembunuhan berencana. Andika saat itu menyebut kemungkinan Priyanto akan dituntut seumur hidup.

Arahan Panglima itu kemudian sejalan dengan tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta saat persidangan, Kamis.

Wirdel meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto.

Oditur militer itu menjelaskan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, menculik, dan menyembunyikan kematian dua korban yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

Baca Juga

Kolonel dan 2 Kopral Terlibat Kecelakaan Nagreg Lalu Buang Korban ke Sungai Serayu

Tuntutan penjara seumur hidup merupakan ancaman hukuman maksimal yang diberikan oleh Oditur ke terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di samping penjara seumur hidup, hukuman maksimal lainnya yang dapat diberikan terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana adalah hukuman mati.

"Tuntutan yang kami susun dasarnya fakta di persidangan. Setelah fakta kami temukan, saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Orjen (Oditurat Jenderal) TNI," kata Wirdel.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta memilih menuntut Priyanto penjara seumur hidup daripada hukuman mati, karena terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan ia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

Dua pertimbangan itu jadi faktor yang meringankan tuntutan Priyanto, kata Wirdel saat membacakan tuntutan.

Faktor meringankan lainnya, terdakwa dinilai oleh Oditur berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga itu memudahkan proses pemeriksaan.

Wirdel lanjut menyebut hal yang memberatkan tuntutan, yaitu ia melibatkan anak buahnya saat melakukan tindak pidana pembunuhan, penculikan, dan upaya menyembunyikan kematian/mayat korban.

Priyanto, perwira menengah TNI Angkatan Darat, menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk kasus pembunuhan terhadap Handi Saputra dan Salsabila.

Handi dan Salsabila sempat ditabrak di Nagreg, kemudian tubuh keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh. (*)

Baca Juga

Motif Kolonel Priyanto cs Buang Jasad Sejoli Nagreg Akhirnya Terkuak

#Panglima TNI #TNI AD
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 19 Mei 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Perkembangan Dinamika Geopolitik Global
Indonesia
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Dinamika strategi pertahanan negara yang baru tetap harus mengakar pada dua prinsip tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulkan Mantan Panglima TNI, Menhan Sjafrie Yakinkan Soal Prinsif Kepentingan Nasional
Indonesia
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
PBB juga menuntut pertanggungjawaban penuh dan mendesak seluruh pihak mematuhi hukum internasional guna memastikan keamanan properti serta personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Satu Lagi Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan di Lebanon Selatan
Indonesia
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Apresiasi tinggi ini merujuk pada keberhasilan operasi pembebasan pilot Philip Mark Mehrtens yang berakhir damai tanpa pertumpahan darah September 2024 lalu
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Pembebasan Pilot Susi Air dari Tangan KKB Tanpa Pertumpahan Darah, TNI Mendapat Pujian Dunia
Indonesia
TNI-AD Kerahkan 200 Anggota Cari Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar
Operasi di lapangan dipimpin Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai Brigjen Purnomosidi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 April 2026
TNI-AD Kerahkan 200 Anggota Cari Korban Helikopter Jatuh di Sekadau Kalbar
Indonesia
Prajurit TNI Gugur di Misi PBB, Investigasi Harga Mati Sebelum Tarik Pasukan
Pengiriman pasukan perdamaian merupakan misi mulia yang menjadi ikon diplomasi pertahanan Indonesia di kancah internasional
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 April 2026
Prajurit TNI Gugur di Misi PBB, Investigasi Harga Mati Sebelum Tarik Pasukan
Indonesia
Pahlawan Perdamaian Pulang ke Pelukan Ibu Pertiwi, Prabowo Tak Lupa Cium Bayi di Dalam Gendongan Istri Prajurit
Presiden kemudian berdiri tegak di hadapan ketiga peti, memberikan sikap hormat sempurna bagi putra terbaik bangsa
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 April 2026
Pahlawan Perdamaian Pulang ke Pelukan Ibu Pertiwi, Prabowo Tak Lupa Cium Bayi di Dalam Gendongan Istri Prajurit
Indonesia
Tiga Peti Jenazah Pahlawan UNIFIL Pulang ke Indonesia, Bandara Soetta Banjir Air Mata
Sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah hadir di lokasi untuk mendampingi Presiden
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 April 2026
Tiga Peti Jenazah Pahlawan UNIFIL Pulang ke Indonesia, Bandara Soetta Banjir Air Mata
Indonesia
Prosesi Pemulangan 3 Jenazah Satgas UNIFIL di Bandara Soekarno Hatta Dijaga Ketat Aparat Gabungan
Wisnu menambahkan bahwa jika Presiden hadir, sektor utama pengamanan akan beralih ke unsur TNI (waskita), sementara Polri tetap mendukung di titik-titik strategis
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 April 2026
Prosesi Pemulangan 3 Jenazah Satgas UNIFIL di Bandara Soekarno Hatta Dijaga Ketat Aparat Gabungan
Indonesia
PDIP Desak PBB Bertindak Tegas Hadapi Serangan Israel Terhadap Prajurit TNI di Lebanon
PDIP menuntut pertanggungjawaban langsung berupa permintaan maaf resmi di forum PBB serta pengakuan atas tindakan penyerangan tersebut
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 04 April 2026
PDIP Desak PBB Bertindak Tegas Hadapi Serangan Israel Terhadap Prajurit TNI di Lebanon
Bagikan