Kolaborasi dengan Kementerian UMKM, PNM Serahkan Seribu NIB ke Pelaku UMKM

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Maret 2025
Kolaborasi dengan Kementerian UMKM, PNM Serahkan Seribu NIB ke Pelaku UMKM

PNM berkolaborasi dengan Kementerian UMKM untuk menyerahkan 1000 NIB. (Foto: Dok. PNM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) berkolaborasi dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk menyerahkan sebanyak 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pengusaha UMKM di Kalimantan Barat.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menekankan pentingnya kolaborasi antara PNM dan Kementerian UMKM dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Total sertifikasi perizinan yang diserahkan dalam kegiatan Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang digelar di Universitas Tanjungpura, mencapai 9.402 sertifikat, termasuk 1.000 NIB yang diterbitkan melalui koordinasi dengan PNM.

Selain itu, Bank Indonesia turut mendukung UMKM dengan memberikan 300 sertifikasi halal bagi pengusaha kecil.

“Total per hari ini ada kurang lebih 9.402 penyerahan sertifikasi perizinan dan lain sebagainya. Dari jumlah itu, NIB sebanyak kurang lebih 1.000 berkat koordinasi kita dengan PNM. Selain itu, dari Bank Indonesia ada 300 sertifikasi halal,” ujar Maman dalam keterangannya, Kamis (13/3).

Baca juga:

UMKM Menjamur selama Ramadan, Pengamat Ekonomi Syariah Sarankan Pemerintah Bikin Sentra Makanan untuk Atasi Kemacetan

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi, menyampaikan bahwa secara nasional, PNM telah memfasilitasi penerbitan NIB bagi 2.252.850 nasabah.

Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan daya saing pengusaha mikro.

“Hingga saat ini kami telah memfasilitasi sekitar 2.2 juta nasabah dalam mendapatkan NIB. Legalitas usaha menjadi modal dasar mereka untuk bertransaksi dengan pihak lain, termasuk mendapatkan akses pendanaan atau pembiayaan,” jelas Arief.

Baca juga:

Bahlil Ungkap Alasan IUP Prioritas UMKM dan Koperasi Tak Bisa Dipindahtangankan

PNM terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem literasi usaha melalui pendekatan yang holistik, dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, dan stakeholder lainnya.

Dengan peningkatan akses terhadap edukasi bisnis dan legalitas usaha, PNM optimis bahwa nasabah PNM Mekaar akan semakin mandiri dan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerahnya.

Sebagai bagian dari program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU), kata Arief, PNM tidak hanya memfasilitasi perizinan usaha bagi nasabahnya tetapi juga memberikan pelatihan literasi usaha dan pendampingan yang berfokus pada legalitas bisnis serta strategi pengembangan usaha.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nasabah terhadap aspek hukum usaha, akses permodalan, dan strategi bisnis yang berkelanjutan, terutama dalam mendorong kegiatan usaha UMKM untuk tumbuh pada Ramadan 2025," pungkasnya. (Pon)

#UMKM #PNM #Maman Abdurahman
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Hal serupa terjadi pada desa dan kampung wisata yang memiliki potensi besar
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
Indonesia
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
PNM meraih penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award. PNM berhasil mengalahkan Grameen Bank dan BRAC.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
PNM Kalahkan Grameen Bank dan BRAC, Raih Penghargaan Global Microfinance & Female Empowerment Award
Berita Foto
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Pekerja memisahkan ikan mas koki (Carassius auratus) di Pembudidaya Ikan Hias Mas Koki, CCB Goldfish Farm, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 13 Oktober 2025
Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta
Indonesia
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Pemerintah DKI secara konsisten terus menjalankan program sertifikasi halal mulai 2015 hingga kini.
Dwi Astarini - Senin, 13 Oktober 2025
Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
Berita Foto
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Pekerja melipat kaos saat proses produksi UMKM Konveksi Rumahan di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Oktober 2025
Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029
Indonesia
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
TikTok telah menjadi ekosistem penting bagi UMKM yang membuka ases pasar lebih luas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Oktober 2025
Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM
Indonesia
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
TMI Difabel jadi wadah pemberdayaan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna grahita, dalam mengelola usaha ritel modern.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Oktober 2025
Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM
Indonesia
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM
Indonesia
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 September 2025
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang
Indonesia
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
MRT sejatinya menetapkan tarif sewa kios sebesar Rp 300 ribu untuk anggota koperasi dan Rp 1,5 juta untuk pedagang di luar anggota koperasi
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa
Bagikan