Koalisi Masyarakat Sipil Duga Ada Pelanggaran Prosedur Penanganan Kerusuhan Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/pras)
MerahPutih.com - Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah informasi saat tragedi Kanjuruhan yang menewaskam 131 orang dan ratusan lainnya luka-luka.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil, yang merupakan gabungan dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM 57+ Institute tersebut menemukan adanya beberapa dugaan pelanggaran.
Ketua Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldi mengaku mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan merupakan dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
TGIPF Temui Semua Unsur Pengamanan Stadion Kanjuruhan
"Kami menduga timbulnya korban jiwa akibat dari efek gas air mata," kata Andi kepada wartawan, Senin (10/10).
Ia menjelaskan, saat pertandingan berjalan di babak kedua terdapat mobilisasi sejumlah pasukan yang membawa gas air mata.
Padahal, tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan saat itu.
Ketika pertandingan antara Arema FC dan Persebaya selesai, terdapat sejumlah suporter yang masuk ke dalam lapangan.
Berdasarkan keterangan para saksi yang ada, para suporter hanya ingin memberikan dorongan motivasi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pemain.
Namun, hal tersebut direspons secara berlebihan dengan mengerahkan aparat keamanan dan kemudian terjadi tindak kekerasan.
"Hal inilah yang kemudian, para suporter lain ikut turun ke dalam lapangan bukan untuk melakukan penyerangan tetapi untuk menolong suporter lain yang mengalami tindak kekerasan dari aparat keamanan," paparnya.
Baca Juga:
Polisi Temukan Puluhan Botol Miras Oplosan di Area Stadion Kanjuruhan
Ia juga mengatakan, sebelum terjadi penembakan gas air mata, tidak ada upaya dari aparat menggunakan kekuatan lain.
Aparat disebutnya tidak melakukan pencegahan, perintah lisan atau suara peringatan hingga kendali tangan kosong lunak.
"Padahal berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, polisi harus melalui tahap-tahap tertentu sebelum mengambil tahap penembakan gas air mata," kata Andi.
Setelah mengalami rentetan kekerasan, para suporter yang keluar dengan kondisi berdesak-desakan, tak mendapat pertolongan yang maksimal. Bahkan, para korban dengan caranya sendiri berusaha untuk keluar.
Peristiwa kekerasan dan penderitaan itu, lanjut dia, tidak hanya terjadi di dalam stadion, tetapi juga terjadi di luar stadion.
Diketahui, aparat juga ikut melakukan penembakan gas air mata kepada para suporter yang berada di luar stadion.
Kemudian, pascaperistiwa itu, kata dia, terdapat pihak tertentu yang mengintimidasi baik melalui sarana komunikasi maupun secara langsung kepada para saksi dan korban.
"Kami menduga hal ini dilakukan agar menimbulkan suatu ketakutan kepada para saksi dan korban agar tidak memberikan suatu kesaksian," paparnya.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil menduga tragedi itu melibatkan aktor di lapangan dan lebih tinggi.
"Aktor tersebut perlu diproses hukum lebih lanjut," tutup Andi. (Knu)
Baca Juga:
Pelaku Perusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Diminta Menyerahkan Diri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden