Koalisi Kawal Pemilu 2024 Soroti Pansel KPU-Bawaslu Tidak Sesuai Aturan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Oktober 2021
Koalisi Kawal Pemilu 2024 Soroti Pansel  KPU-Bawaslu Tidak Sesuai Aturan

Pilkada. (MP/ Rizky).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menyampaikan catatan terkait dengan keputusan dan penetapan tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022—2027. Presiden Joko Widodo menetapkan Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019 menjadi ketua Pansel.

Koalisi mencatat lima poin penting, antara lain menyayangkan penentuan tim seleksi yang tidak memberikan waktu "masa sanggah" bagi masyarakat untuk memberikan catatan serta masukan terhadap rekam jejak masing-masing anggota tim seleksi yang sudah ditentukan.

Baca Juga:

Jaga Marwah KPU-Bawaslu, PKS: Tim Pansel Sebaiknya Diisi Figur Netral

Dalam Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan komposisi tim seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan unsur pemerintah sebanyak tiga orang, perwakilan unsur masyarakat empat orang, dan perwakilan unsur akademisi empat orang.

Sementara, dalam Surat Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021, tidak memberikan penjelasan secara perinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut yang mewakili unsur pemerintah tiga orang, unsur akademisi empat orang, dan unsur masyarakat empat orang.

Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan. Akan tetapi, yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota Tim Sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019. Hal ini sangat disayangkan karena Ketua Tim Seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi.

Jumlah keterwakilan perempuan dalam tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017—2022 sebanyak dua orang. Jumlah itu meningkat dalam Surat Keputusan Presiden No.120/P tahun 2021 yang menetapkan tiga orang perempuan dan delapan orang laki-laki sebagai anggota tim seleksi.

Disebutkan pula bahwa komposisi keterwakilan perempuan dalam keanggotaan tim seleksi masih kurang dari 30 persen atau hanya sebesar 27 persen.

Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya pada konferensi pers usai penyerahan Keppres soal timsel di Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.
Mendagri Tito Karnavian bersama Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 Juri Ardiantoro dan anggota timsel lainnya pada konferensi pers usai penyerahan Keppres soal timsel di Jakarta, Selasa (12/10/2021). ANTARA/Boyke Ledy Watra/am.

Terdapat beberapa anggota tim seleksi yang memiliki afiliasi langsung dengan organisasi masyarakat atau kelompok tertentu dan seharusnya lebih banyak yang memiliki latar belakang kepemiluan.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 terdiri atas sejumlah organisasi, di antaranya Komite Independen Sadar Pemilu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Netfid Indonesia, Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.

Selain itu, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia, Indonesian Parliamentary Center, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Democracy and Electoral Empowerment Partnership, Network for Democracy and Electoral Integrity, dan Indonesia Corruption Watch. (Pon)

Baca Juga:

Demokrat Kritik Eks Tim Sukses Jokowi Jadi Ketua Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

#KPU #Bawaslu #Pemilu #Pilpres #Pileg
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
KPU akhirnya menjelaskan proses verifikasi syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
KPU Jelaskan Proses Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024
Indonesia
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon, sedangkan penilaian dan penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Penjelasan Detail KPU Soal Verifikasi Ijazah Gibran Saat Pencalonan Pilpres
Indonesia
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
MK akan membacakan putusan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Sampai di Meja MK, Putusan Dibacakan Malam Ini
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Wacana-wacana itu masih merupakan perbincangan di antara partai politik dan belum masuk tahapan pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 September 2026
Puan Pastikan Kenaikan Ambang Batas Parlemen dan Pilpres Masih Wacana
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Bagikan