KNTI Sebut Subsidi Nelayan adalah Amanat Konstitusi


Ilustrasi nelayan tradisional. (MP/Rizki FItrianto)
MerahPutih.com - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengingatkan, subsidi untuk nelayan merupakan amanat konstitusi, serta telah dijabarkan dalam beragam peraturan perundang-undangan.
"Merujuk pada tiga kebijakan nasional yaitu UU Perikanan, UU Kelautan, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam terdapat sedikitnya 24 bentuk tindakan kebijakan subsidi yang terkandung dalam pasal undang-undang tersebut," kata Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata di Jakarta, Jumat (15/12).
Menurut dia, saat ini nelayan Indonesia masih membutuhkan dukungan pemerintah seperti untuk alat dan kapal penangkapan, serta biaya operasional untuk melaut seperti subsidi BBM, skema permodalan dan asuransi untuk nelayan, serta kebijakan pembebasan pajak dan retribusi.
Selain itu, kata Martin, nelayan Nusantara juga membutuhkan sarana dan prasana pendukung hasil tangkapan, serta bantuan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan perikanan.
Sebelumnya, pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran asuransi bagi nelayan karena hingga kini baru sekitar 55 persen nelayan kecil yang telah menerimanya.
Menurut kajian yang dilakukan Abdul Halim, hanya 55,4 persen nelayan kecil yang telah menerima asuransi pada 2016-2017.
Abdul Halim mengingatkan UU No 7 Tahun 2016 memiliki salah satu amanah, yaitu memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.
Dia memaparkan, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU No 7/2016, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan nyawa.
Abdul Halim yang menjabat Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu berpendapat, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan dinilai bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.
Selain itu, sejumlah regulasi yang tengah dibuat pemerintah seperti terkait kuota ikan yang boleh ditangkap juga diharapkan agar dapat mengutamakan kepentingan nelayan tradisional di dalamnya.
Menurut dia, dengan pembedaan perlakuan itulah, maka negara dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga bisa memfasilitasi hadirnya kesejahteraan nelayan tradisional, seperti dengan mempermudah izin melaut bagi mereka. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung

Eks Menteri KKP Khawatir Kebijakan Pemutihan Utang Malah Bikin Petani-Nelayan Malas

Pemerintah Siapkan Aturan Pemutihan Utang 6 Juta Petani, Nelayan dan UMKM

15 Nelayan Indonesia Masih Ditahan di Darwin Australia

15 Nelayan Indonesia Ditangkap Otoritas Australia

Angin Kencang Bikin 6 Nelayan Bengkalis Lewati Batas Negara Malaysia

Melihat Kemegahan Pelabuhan Muara Baru di Pesisir Jakarta

Australia Pulangkan 35 Nelayan Indonesia Yang langgar Batas

Nelayan Rembang Respons Positif Program Penghapusan Kredit Macet Ganjar-Mahfud
Indonesia Segera Pulangkan Nelayan Sri Lanka
