KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai


Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo (tengah). (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta laporan rehabilitasi daerah aliran sungai dari sejumlah perusahaan. Khususnya yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.
Total, ada 11 perusahaan yang menyerahkan laporan. Mereka merupakan pemegang izin pengelolaan kawasan di wilayah itu.
Baca Juga:
KLHK Sebut Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta
Menurut Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.
"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar di Kementerian KLHK, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Muchtar melanjutkan, pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.
"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat). Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.
Ia menuturkan, kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.
"Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tutur Muchtar.
Salah satu industri yang ikut menyerahkan hasil rehabilitasi daerah aliran sungai di wilayah Bangka Belitung adalah PT Mitra Stania Prima.
Baca Juga:
KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk
Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola penghijauan dan reklamasi yang baik.
"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi,"jelas Aryo.
Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai tahap pertama di lahan 27 hektar. Dengan ditanami tanaman jambu mete, kayu putih dan juga cemarah udang.
"27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balalai DP DAS Bangka Belitung," tutur Aryo.
Ia menjelaskan, rehabilitasi DAS Bangka Belitung ditanam tanaman sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.
"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu bisa sama dengan jambu mete," jelas Aryo.
Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo yakin warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan.
"Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya," tutur Aryo. (Knu)
Baca Juga:
KLHK Manfaatkan Satelit Pantau Kapal Terjerat Kasus Impor Limbah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kegiatan Dunia Usaha Diklaim Meningkat, Didorong Pencarian Realisasi Anggaran Pemerintah

Pemprov DKI Klaim Jumlah Sungai Tercemar Berat di Jakarta Turun Signifikan

48 Perusahaan di Solo Sudah Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan

SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana

Lanting Berdarah: Detik-Detik Samsul Selamat dari Terkaman Buaya Saat Bersuci di Sungai

Prabowo Minta Kuota Impor Tak Diskriminatif, Anggap Hanya Untungkan Perusahaan Besar

Wali Kota Solo Terima 51 Laporan terkait Perusahaan yang Belum Bayar THR

25 Perusahaan Beraset Skala Besar Antre IPO di Bursa Efek Indonesia

Dianggap Jadi Pemicu Banjir Jabodetabek, Puluhan Vila di Puncak Disegel

4 Manfaat Mutasi bagi Perusahaan
