KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 September 2023
KLHK Minta Laporan Sejumlah Industri soal Kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai

Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo (tengah). (Foto: MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta laporan rehabilitasi daerah aliran sungai dari sejumlah perusahaan. Khususnya yang beroperasi di wilayah Bangka Belitung.

Total, ada 11 perusahaan yang menyerahkan laporan. Mereka merupakan pemegang izin pengelolaan kawasan di wilayah itu.

Baca Juga:

KLHK Sebut Sepeda Motor Penyumbang Terbesar Pencemaran Udara di Jakarta

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Baturusa KLHK, Muchtar Effendi, ada kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan penghijauan dan rehabilitasi di lahan yang mereka kelola.

"Ini tanah negara. Mereka melakukan penanaman sampai tiga tahun. Nanti dinilai berhasil dengan diserahkan oleh Gubernur di Bangka Belitung," kata Muchtar di Kementerian KLHK, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Muchtar melanjutkan, pihaknya ikut melakukan supervisi dan penilaian selama proses pemanfaatan lahan.

"Mereka bersama masyarakat setempat mendiskusikan tanaman yang apa mau ditanam (agar bermanfaat bagi warga setempat). Nanti kami lakukan penilaian," ujar Muchtar.

Ia menuturkan, kewajiban ini sudah berlaku sejak tahun 2015 seiring adanya skema pinjam pakai lahan.

"Kalau rehabilitasi di lahan seluas itu untuk perbaikan lingkungan seluas yang mereka pakai," tutur Muchtar.

Salah satu industri yang ikut menyerahkan hasil rehabilitasi daerah aliran sungai di wilayah Bangka Belitung adalah PT Mitra Stania Prima.

Baca Juga:

KLHK Diminta Lakukan Kajian Pencegahan dan Pengendalian Udara Jakarta yang Buruk

Direktur Utama PT Mitra Stania Prima, Aryo Djojohadikusumo mengatakan, pihaknya mengedepankan tata kelola penghijauan dan reklamasi yang baik.

"Kami mengedepankan konsep tata kelola yang baik dan yang tidak kalah pentingnya sesuai arahan Kementerian adalah reklamasi,"jelas Aryo.

Aryo menjelaskan, pihaknya menyerahkan rehabilitasi daerah aliran sungai tahap pertama di lahan 27 hektar. Dengan ditanami tanaman jambu mete, kayu putih dan juga cemarah udang.

"27 hektar yang barusan selesai di Kabupaten Bangka Tengah. Tahun depan 70 hektar lebih kemungkinan di Bangka Induk atau di Belitung sesuai dengan arahan dari Balalai DP DAS Bangka Belitung," tutur Aryo.

Ia menjelaskan, rehabilitasi DAS Bangka Belitung ditanam tanaman sesuai dengan kebutuhan kelompok tani setempat.

"Kenapa jambu mete, karena bisa tumbuh dengan baik di area bekas tambang ilegal pasir timah. Lalu cemara udang karena bisa tumbuh juga dia di area unsur hara nya sedikit. Dan kayu putih karena tentu bisa sama dengan jambu mete," jelas Aryo.

Dengan adanya rehabilitasi ini, Aryo yakin warga sekitar mendapatkan kebutuhan pokok dan penghasilan tambahan.

"Untuk 27 hektar lumayan ternyata hasilnya," tutur Aryo. (Knu)

Baca Juga:

KLHK Manfaatkan Satelit Pantau Kapal Terjerat Kasus Impor Limbah

#Sungai #Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan #Perusahaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Jakarta telah mengalami Kemajuan signifikan, tapi masih memiliki sejumlah tantangan yang mesti diselesaikan untuk mewujudkan kota global yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Jelang 500 Tahun Jakarta, Eks Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Pemprov Tata Bantaran Sungai Atasi Banjir
Indonesia
Yuhuu! Ikan Sapu-Sapu Depan Plaza Indonesia Kena Grebek, Langsung Dieksekusi dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup
Operasi pembersihan ini menyasar spesies invasif penghuni Kali Cideng guna memastikan aliran air kembali sehat serta bebas dari gangguan organisme merugikan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Yuhuu! Ikan Sapu-Sapu Depan Plaza Indonesia Kena Grebek, Langsung Dieksekusi dengan Cara Dikubur Hidup-Hidup
Indonesia
Strategi Pramono Anung Antisipasi Banjir, Manfaatkan Kemarau Panjang Buat Normalisasi Sungai Secara Total
Meski demikian, tantangan besar masih membayangi wilayah pesisir, terutama saat fenomena banjir rob terjadi bersamaan dengan luapan sungai
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 April 2026
Strategi Pramono Anung Antisipasi Banjir, Manfaatkan Kemarau Panjang Buat Normalisasi Sungai Secara Total
Indonesia
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Sepuluh perusahaan itu terindikasi melakukan praktik ilegal underinvoicing, yakni membayar lebih rendah dari nilai seharusnya dalam transaksi perdagangan.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Maret 2026
Menkeu Buru 10 Perusahaan Penyebab Kebocoran Penerimaan Negara, Angka Kerugian Masih Dihitung
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Perusahaan swasta wajib membayar THR H-7 Lebaran 2026. Pemerintah meminta THR tak boleh dicicil dan harus cair tepat waktu.
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Pemerintah Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR H-7 Lebaran 2026, tak Boleh Dicicil
Indonesia
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Pemkot Solo membuka posko aduan THR 2026. Perusahaan pun wajib membayar THR maksimal H-7 Lebaran 2026.
Soffi Amira - Jumat, 27 Februari 2026
Pemkot Solo Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-7 Lebaran 2026
Indonesia
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi langkah Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan penyebab banjir di Aceh, Sumbar, dan Sumut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Dinilai Tegas Lindungi Lingkungan, DPR Dukung Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Indonesia
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan penyebab banjir di Sumatra. Berikut adalah daftar lengkapnya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir di Sumatra, ini Daftar Lengkapnya
Indonesia
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Penetapan 12 korporasi ini berawal dari penyelidikan 31 perusahaan di tiga provinsi yang diduga melanggar ketentuan alih fungsi kawasan hutan di hulu sungai di Pulau Sumatera.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Satgas PKH Identifikasi 12 Korporasi Penyebab Banjir Sumatera, Sanksi Berat Menanti
Indonesia
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
Melihat video anak-anak yang menantang arus deras sungai demi mencapai sekolah, Prabowo mengaku tidak bisa berdiam diri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ketika Video Anak Sekolah Menyeberangi Sungai Bikin Presiden Prabowo Batalkan Janji Libur Akhir Pekan
Bagikan