Klarifikasi Metro TV Terkait Kedekatan Hilman dengan Setnov
Kondisi Ketua DPR Setya Novanto saat berada di RS Medika Permata Hijau. (Istimewa)
MerahPutih.com - Metro TV akhirnya memberikan klarifikasi mengenai status Hilman Mattauch, pengendara mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto dan kecelakaan pada Kamis (16/11) malam.
Pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Selamun menegaskan, Hilman merupakan kontributor untuk stasiun televisi yang dipimpinnya dan diminta mewawancarai Setnov secara eksklusif.
"News Gathering Metro TV mengeluarkan penugasan kepada tim reporter dan kontributor untuk menemukan dan berupaya keras mendapatkan wawancara eksklusif bersama Setnov, atau membawanya ke studio pada Kamis,” kata Don Bosco seperti keterangan tertulis yang diterima Merahputih.com, Jumat (17/11).
Don Bosco menjelaskan, penugasan tersebut dinilai perlu karena keberadaan Setnov ketika itu tidak diketahui setelah KPK mengeluarkan pernyataan untuk menjemput paksa pada Rabu (15/11) malam.
"Hilman menghubungi Koordinator Liputan Metro TV pada Kamis sore. Hilman ketika itu melaporkan bahwa ia sudah menghubungi Setnov," katanya.
Tersangka kasus dugaan korupsi dana e-KTP itu mengakui kepada Hilman akan memenuhi panggilan KPK pada Kamis malam.
Selanjutnya, kata Don Bosco, setelah melalui upaya negosiasi, Hilman mendapatkan wawancara eksklusif Setnov melalui sambungan telepon yang ditayangkan pada program 'Primetime News Metro TV'.
"Hingga kini, kami masih menelusuri apakah Hilman dalam menjalankan tugas jurnalistik terkait wawancara eksklusif Setnov, melanggar kode etik jurnalistik dan code of conduct Metro TV,” katanya.
Don Bosco pun menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Hilman, dan akan menindak tegas perbuatan tersebut.
Seperti diketahui, Hilman telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan Setnov.
"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dalam kasus tersebut, Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hilman diduga telah lalai mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. "Ancaman hukuman 3 bulan (penjara)," kata Argo. (*)
Baca berita terkait Setnov lainnya di: KPK Keluarkan Surat Perintah Penahanan Setnov
Bagikan
Berita Terkait
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Pandji Pragiwaksono Sindir Ibadah Salat di 'Mens Rea', Novel Bamukmin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap