Klaim Asuransi Jiwa Dikirim ke Rekening Jemaah Haji Bukan Ahli Waris
Jemaah haji. (Foto: Ismail)
MerahPutih.com - Kementerian Agama memastikan asuransi jiwa bagi peserta haji yang wafat akan ditransfer ke rekening peserta haji, sehingga akan memudahkan bagi ahli waris dalam mengurus pencairan.
Asuransi meng-cover sejak masuk asrama embarkasi sampai pulang kembali ke debarkasi haji.
Baca Juga:
Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji
Tidak hanya asuransi jiwa, sebagai wujud negara hadir dalam memberikan rasa aman juga nyaman bagi jemaah haji Indonesia dalam beribadah di Tanah Suci, mereka juga terjamin asuransi kecelakaan.
"Nantinya, pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer rekening peserta haji. Jadi, keluarga hanya perlu melakukan proses pencairan," kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H/2023 M Subhan Cholid, di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu.
Subhan menjelaskan, asuransi akan ditransfer ke bank penerima setoran awal peserta haji dan bisa mulai diproses setelah selesainya operasional penyelenggaraan haji awal Agustus 2023.
"Untuk memudahkan, pengurusan asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah," kata Subhan.
Sampai Sabtu, tercatat ada 77 peserta haji Indonesia yang wafat di Madinah, Mekkah, Jeddah, dan di pesawat dalam perjalanan dari Tanah Air menuju Arab Saudi.
"Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji," kata Subhan.
Subhan menyebutkan lima ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per embarkasi.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Baca Juga:
Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
Legalisasi Perjalanan Umrah Mandiri Jangan Timbulkan Korban di Lapangan
DPR Harap Kementerian Haji Tak Tutupi Penetapan BPIH, Bongkar Semua Agar Jemaah Tak Rugi
Jemaah Haji Indonesia Membanjir Namun Turis Arab yang Mampir Secuil, Kemenhaj Paksa Kemenpar Gerak Cepat Promosi di Saudi
Protes Amphuri Munculnya Legalisasi Umrah Mandiri di Indonesia
KPK Temukan Praktik Jualan Beli Kuota Haji Antar Penyelenggara