Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Juni 2023
Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji

enda Mina yang akan digunakan jamaah seluruh dunia saat puncak ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memetakan skema pergerakan jemaah dan persiapan fasilitas seperti penambahan toilet, pemadatan pasir, dan pemasangan AC di Masyair menjelang puncak ibadah haji.

Kabid Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Ar Rashid mengatakan, telah memetakan skema pergerakan dan persiapan fasilitas untuk jemaah saat pelaksanaan puncak haji yang dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Baca Juga:

Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni

"Jemaah akan mulai bergerak pada 8 Dzulhijjah, namun sejak 6 Dzulhijjah tim pendahulu sudah berangkat untuk memastikan kesiapannya," ujar Harun di Arafah, Arab Saudi, Jumat.

Ia mengatakan, jemaah akan diberangkatkan dari hotel ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah mulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS) hingga perkiraan selesai pukul 22.00 WAS.

Setelah bermalam, pada tanggal 9 Dzulhijjah jemaah akan melakukan wukuf di Arafah mulai waktu dzuhur pukul 12.00 WAS hingga sore.

Akan ada 70 maktab mulai Jalan 902 hingga Jalan 910 dengan bilangan genap. Satu maktab di Arafah dan Mina terdiri atas 7 kloter atau sekitar 3 ribu orang yang akan ditangani oleh 11 adhoc yang berisi 48-50 petugas. Selain itu, saat di Arafah, jemaah berhemat air karena persediaan cukup terbatas.

Malam harinya, mulai pukul 19.30 WAS jamaah akan bergerak menuju Muzdalifah dan ditargetkan seluruh jamaah sudah di Muzdalifah paling lambat pukul 23.00 WAS.

"Petugas adhoc akan menyisir setiap tenda jemaah hingga toilet dan bukit Jabal Rahmah untuk memastikan seluruh jemaah sudah terangkut ke Muzdalifah," katanya.

Semalam di Muzdalifah, jamaah akan digerakkan lagi ke Mina dan tanggal 10 Dzulhijjah sudah berada di Mina semuanya untuk mabit dan melempar jumrah selama 3 atau 4 malam.

Ada dua pilihan bagi jamaah untuk melempar jumrah, jika mengambil nafar awal maka akan bermalam di Mina selama 3 malam dan jika mengambil nafar tsani akan mabit di Mina selama 4 malam. Menurut dia, jarak dari Mina ke lokasi lempar jumrah sekitar 3-7 km.

"Kami mengimbau jamaah untuk memastikan kondisi kesehatannya, tidak perlu memaksakan karena untuk lempar jumrah bisa diwakilkan oleh jamaah lain yang sehat," katanya.

Baca Juga:

Calon Jemaah Haji Asal Klaten Meninggal Dunia di Pesawat

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - 26 menit lalu
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Indonesia
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Komisi VIII DPR menyoroti 400 ribu data antrean haji yang berisiko tidak valid. Kemenhaj pun diminta segera menuntaskan masalah tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
400 Ribu Data Antrean Haji Berisiko Tidak Valid, DPR Desak Kemenhaj Segera Tuntaskan
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. 

Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Bagikan