Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Juni 2023
Skema Pergerakan Jemaah Saat Puncak Ibadah Haji

enda Mina yang akan digunakan jamaah seluruh dunia saat puncak ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, Jumat (16/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memetakan skema pergerakan jemaah dan persiapan fasilitas seperti penambahan toilet, pemadatan pasir, dan pemasangan AC di Masyair menjelang puncak ibadah haji.

Kabid Perlindungan Jemaah PPIH Arab Saudi Harun Ar Rashid mengatakan, telah memetakan skema pergerakan dan persiapan fasilitas untuk jemaah saat pelaksanaan puncak haji yang dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah.

Baca Juga:

Embarkasi Solo Berangkatkan 1.405 Jemaah Haji Tambahan 18 Juni

"Jemaah akan mulai bergerak pada 8 Dzulhijjah, namun sejak 6 Dzulhijjah tim pendahulu sudah berangkat untuk memastikan kesiapannya," ujar Harun di Arafah, Arab Saudi, Jumat.

Ia mengatakan, jemaah akan diberangkatkan dari hotel ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah mulai pukul 07.00 Waktu Arab Saudi (WAS) hingga perkiraan selesai pukul 22.00 WAS.

Setelah bermalam, pada tanggal 9 Dzulhijjah jemaah akan melakukan wukuf di Arafah mulai waktu dzuhur pukul 12.00 WAS hingga sore.

Akan ada 70 maktab mulai Jalan 902 hingga Jalan 910 dengan bilangan genap. Satu maktab di Arafah dan Mina terdiri atas 7 kloter atau sekitar 3 ribu orang yang akan ditangani oleh 11 adhoc yang berisi 48-50 petugas. Selain itu, saat di Arafah, jemaah berhemat air karena persediaan cukup terbatas.

Malam harinya, mulai pukul 19.30 WAS jamaah akan bergerak menuju Muzdalifah dan ditargetkan seluruh jamaah sudah di Muzdalifah paling lambat pukul 23.00 WAS.

"Petugas adhoc akan menyisir setiap tenda jemaah hingga toilet dan bukit Jabal Rahmah untuk memastikan seluruh jemaah sudah terangkut ke Muzdalifah," katanya.

Semalam di Muzdalifah, jamaah akan digerakkan lagi ke Mina dan tanggal 10 Dzulhijjah sudah berada di Mina semuanya untuk mabit dan melempar jumrah selama 3 atau 4 malam.

Ada dua pilihan bagi jamaah untuk melempar jumrah, jika mengambil nafar awal maka akan bermalam di Mina selama 3 malam dan jika mengambil nafar tsani akan mabit di Mina selama 4 malam. Menurut dia, jarak dari Mina ke lokasi lempar jumrah sekitar 3-7 km.

"Kami mengimbau jamaah untuk memastikan kondisi kesehatannya, tidak perlu memaksakan karena untuk lempar jumrah bisa diwakilkan oleh jamaah lain yang sehat," katanya.

Baca Juga:

Calon Jemaah Haji Asal Klaten Meninggal Dunia di Pesawat

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Salah satu yang sangat dipentingkan adalah bagaimana menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji melalui keamanan dan keselamatan daripada keuangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 05 Februari 2026
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Indonesia
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
KPK menyebut penyidikan saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Ia mengaku tidak mengetahui saat dimintai konfirmasi soal dugaan Maktour Travel yang berinisiatif meminta jatah kuota haji khusus tambahan ke Kemenag.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Jemaah jalur ilegal dipastikan tidak akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.
Dwi Astarini - Sabtu, 31 Januari 2026
DPR Ingatkan Risiko Visa Haji Ilegal, jangan Pertaruhkan Nyawa demi Berangkat Cepat
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK kembali memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta PPIH menyiapkan pengawasan dan layanan khusus karena 83 persen jemaah haji Indonesia 2026 masuk kategori risiko tinggi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Mayoritas Jemaah Haji Indonesia Masuk Kategori Risiko Tinggi, DPR Desak PPIH Perketat Layanan
Indonesia
Menteri PPPA Senang Jumlah Petugas Haji Perempuan Makin Banyak, Tahun Ini Capai 33 Persen
Jumlah petugas haji perempuan harus mencukupi agar bisa melayani banyaknya calon jamaah haji perempuan yang berusia lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Menteri PPPA Senang Jumlah Petugas Haji Perempuan Makin Banyak, Tahun Ini Capai 33 Persen
Indonesia
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Langkah revisi ini juga menjadi jawaban atas berbagai catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola haji pada tahun-tahun sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
Bagikan