KKP Hentikan Sementara Penerbitan Surat Ekspor Benur


Ilustrasi: Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat (5/5/2017). (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)
MerahPutih.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih lobster atau benur.
"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020, ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini.
Baca Juga:
Polemik Ekspor Benur: Dilarang Era Susi, Dibuka Menteri Edhy
Kebijakan penghentian sementara dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL). Aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Pertimbangan lainnya merujuk proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.
"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, Kamis (26/11).
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas kelautan dan perikanan provinsi, kepala dinas kelautan dan perikanan kabupaten/kota; ketua kelompok usaha bersama penangkap benih bening lobster; serta eksportir benih bening lobster.
Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Baca Juga:
LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Izin Ekspor Benur
Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan KPK usut tuntas dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster, terkait dengan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta pejabat KKP lainnya.
"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Sekjen Kiara Susan Herawati.
Susan menyatakan, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap Menteri Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/11) dini hari, sepulangnya dari kunjungan ke Amerika Serikat. (Knu)
Baca Juga:
Dicokok KPK di Bandara, Menteri Edhy Tersandung Ekspor Benur
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

Rencana Pemerintah Akan Bangun 100 Kampung Nelayan Merah Putih pada Tahun 2025

Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil

Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

KKP Turunkan Tim Investigasi untuk Periksa Tambang Nikel yang Merusak Alam di Raja Ampat

Pencabutan Sisa Pagar Laut Tangerang Tetunda, tak Bisa Dilakukan Manual dengan Tenaga Manusia

Pagar Laut Tangerang Tak Bisa Dibongkar Hanya 1-2 Hari, Keselamatan Personel Jadi Alasan

Polemik Pembongkaran Pagar Laut, DPR Instruksikan KKP Koordinasi dengan Institusi Terkait

Kementerian Kelautan dan Perikanan Dinilai Lalai soal Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
