KKJ Kecam Intimidasi Jurnalis Tempo di Yogyakarta oleh GPK-PPP


Wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember melakukan aksi solidaritas jurnalis di Bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (29/3). ANTARA FOTO/Seno
MerahPutih.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam tindakan intimidasi dan teror terhadap jurnalis Tempo yang dilakukan pimpinan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), ormas sayap Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Intimidasi dialami oleh jurnalis Tempo, Shinta Maharani terkait pemberitaan penutupan patung Bunda Maria di rumah Doa Sasana Adhi Rasa Santo Yakobus di Padukuhan Degolan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Baca Juga
"Aksi intimidasi merupakan upaya membungkam pers dan melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Ancamannya dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara, atau denda Rp 500 juta," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung, Minggu (9/4).
Erick mengimbau masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan media, agar menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers yakni meminta hak jawab, hak koreksi, atau melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
"Peraturan ini diatur dalam dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," paparnya.
Imbauan juga dilayangkan ke PPP dan GPK agar tidak melakukan tindakan intimidasi kepada jurnalis Tempo. Pasalnya, kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers.
"Mengimbau aparat penegak hukum, khususnya kepolisian untuk ikut menjaga kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi di Indonesia," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Shinta yang melakukan reportase mengenai penutupan patung Bunda Maria dan hasil pemberitaannya ditayangkan Majalah Tempo berjudul "Di Balik Terpal Patung Bunda Maria" dan "Diprotes Ormas, Patung Bunda Maria Ditutup Terpal saat Bulan Ramadan" mendapatkan protes dari GPK PPP.
Baca Juga
Padahal, saat reportase, Shinta melakukan liputan langsung di lapangan serta mewawancarai sejumlah narasumber seperti penjaga rumah doa, kepala desa Bumirejo, Korlap dan pimpinan Ormas, serta berbagai pihak termasuk Kapolres Kulon Progo dan Kapolda DIY.
Tekanan diterima Shinta, pada Kamis 6 April 2023. Ketua GPK DIY menelepon dan mengirim pesan kepada Shinta melalui WhatsApp. Dia menyatakan keberatan karena Ormas mereka dihubungkan dengan penutupan patung Bunda Maria.
Dia juga keberatan dengan grafis Tempo yang menunjukkan data serangkaian aksi intoleransi anggota Ormas mereka, bahkan sebelum insiden penutupan patung Bunda Maria.
Shinta telah menjawab telepon dari Ketua GPK itu, dan menyampaikan jika keberatan dengan pemberitaan Tempo, silakan mengajukan hak jawab dengan berkirim surat ke redaksi Tempo atau menempuh jalur sengketa ke Dewan Pers.
Keesokan harinya, pada Jumat 7 April 2023, Shinta menerima pesan dari seseorang melalui nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Isi pesan tersebut menyampaikan siaran pers GPK yang berjudul "GPK Ultimatum Tempo, Jangan Adu Domba Kami".
Beberapa jam kemudian, Ketua GPK Yogyakarta menelpon Shinta, dan menanyakan alamat kantor perwakilan Tempo di Yogyakarta. (Asp)
Baca Juga
Menantu Wapres Ma'ruf Amin, Muhammad Rapsel Ali Meninggal Dunia
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Kerja Pers Dibayangi Ancaman, Iwakum Kecam Pemukulan Jurnalis di DPR

Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI

DPR Minta Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Banting Wartawan saat Liput Demo

Golkar Dorong Evaluasi Hasan Nasbi, Buntut Salah Respons soal Teror Kepala Babi

Anggota Pengaman Kapolri Minta Maaf Setelah Pukul dan Ancam Jurnalis

Buntut Penggeledahan Jurnalis Kompas.com saat Liputan, Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Anak Buah
Nyawa Jurnalis Melayang di Tangan Prajurit TNI AL, AJI Desak Pengadilan Sipil!

Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM

Iwakum Minta Kematian Jurnalis di Banjarbaru Diusut Tuntas
