Pilpres 2019

Kivlan Zen cs Bakal Geruduk Bawaslu Desak Jokowi Didiskualifikasi, Begini Tanggapan TKN

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Mei 2019
 Kivlan Zen cs Bakal Geruduk Bawaslu Desak Jokowi Didiskualifikasi, Begini Tanggapan TKN

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan (pegang mic) memberikan keterangan kepada awak media di War Room TKN, Jakarta Pusat (MP/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) yang diinisiasi Kivlan Zen akan menggelar demonstrasi di KPU dan Bawaslu. Mereka mendesak pasangan Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi dari Pilpres 2019.

Menanggapi hal itu, Direktur Advokasi dan Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan meminta mereka tak memprovokasi.

"Jangan membuat provokasi di masyarakat ini yang tak baik, berikanlah itu edukasi yang baik dari semua senior yang ada, tokoh bangsa ini kepada masyarakat," kata Ade kepada merahputih.com di Jakarta, Rabu (8/6).

Ade menilai, jika ada suatu masalah seperti kecurangan, harusnya dibuktikan.

"Lakukan dengan prosedur hukum. Jangan menggiring opini yang itu belum mendapatkan kepastian hukum dan tak ada datanya," jelas Ade.

"Jangan menyebarkan juga fitnah atau hoax secara massif di publik," tambah Ade.

Politisi PPP Ade Irfan Pulungan
Direktur Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan (Foto: antaranews)

Ia mempertanyakan dasar Kivlan Zen cs menggeruduk Bawaslu dan KPU.

"Kecurangan yang mana? Jalurnya kan ada. Kalau dikatakan kecurangan sampaikan data dan bukti. Sampaikan dong sesuai dengan undang-undang. Jangan teriak di media memprovokasi masyarakat. Itu tak baik," imbuh Ade Irfan Pulungan.

Politisi PPP ini pun mendesak agar aparat hadir untuk memastikan tak ada pelanggaran hukum dalam aksi itu.

"Kalau diantara mereka melakukan pelanggaran terhadap konstitusi, Polisi harus hadir untuk mencegah. Jangan dibiarkan ini terbuka lebar sehingga masyarakat bingung dan gaduh," tutup Wasekjen PPP ini.

Dalam agenda yang disebarkan kepada awak media, sebelum bergerak ke KPU dan Bawaslu, massa akan berkumpul di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB.

Eggi Sudjana mengatakan GERAK menilai terjadi kecurangan dalam pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01. Oleh sebab itu, mereka menuntut KPU mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf.

"Misalnya nih, Pasal 463 itu mengharuskan KPU mendiskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan. Sampai hari ini kan nggak, dihitung terus," kata Eggi yang juga masuk sebagai inisiator aksi tersebut.(Knu)

#Kivlan Zen #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bagikan