KIARA Kecam Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi


Bangunan di Pulau C dan D kini sudah memiliki IMB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT ke 74 RI di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi.
Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati rencana Upacara Kemerdekaan di lahan Kontoversi tersebut dianggap melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.
Baca Juga: Anies Terbitkan Ingub Upacara Kemerdekaan RI di Pulau D Reklamasi

Disamping itu, kata dia, peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, hal ini melanggengkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat.
"Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI," kata Susan di Jakarta, Rabu (14/8).
Susan menuturkan, keinginan pemimpin Jakarta itu untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI di Pulau D, menjelaskan bahwa Anies tak memiliki visi untuk melakukan pemulihan Teluk Jakarta, menegakan hukum, serta mewujudkan keadilan lingkungan bagi lebih dari 25 ribu nelayan.
Baca Juga: Anies Segera Umumkan Penggunaan Lahan Reklamasi untuk Upacara HUT RI
"Ia (Anies) tidak berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta," ungkap Susan.
KIARA melihat, proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki masalah sejak awal. Berdasarkan hal itu, masyarakat pesisir dan berbagai organisasi masyarakat sipil menolak proyek ini.
"Penolakan ini didasarkan pada sejumlah hal, yaitu: hukum, sosial, ekonomi, keterbukaan informasi dan lingkungan hidup. Dari sisi hukum, keberadaan Pulau D jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74.
Baca Juga: Rayakan HUT RI, Anies akan Upacara di Pulau Reklamasi
Ingub tersebut diterbitkan Anies di Jakarta pada 12 Agustus 2019 kemarin. Dalam Ingub tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan

Dukung Program Prabowo, Pemprov DKI Gratiskan BPHTB & PBG demi Wujudkan 3 Juta Rumah

Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM
