KIARA Kecam Anies Gelar Upacara 17 Agustus di Pulau Reklamasi
Bangunan di Pulau C dan D kini sudah memiliki IMB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam Gubernur Anies Baswedan yang menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT ke 74 RI di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi.
Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati rencana Upacara Kemerdekaan di lahan Kontoversi tersebut dianggap melukai rasa keadilan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta.
Baca Juga: Anies Terbitkan Ingub Upacara Kemerdekaan RI di Pulau D Reklamasi
Disamping itu, kata dia, peringatan ini bertentangan dengan semangat kemerdekaan RI yang mendorong keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, hal ini melanggengkan ketidakadilan sosial bagi masyarakat.
"Peringatan HUT RI yang dilakukan Pemprov DKI di Pulau D adalah bentuk pengkhianatan terhadap spirit dan nilai kemerdekaan RI," kata Susan di Jakarta, Rabu (14/8).
Susan menuturkan, keinginan pemimpin Jakarta itu untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI di Pulau D, menjelaskan bahwa Anies tak memiliki visi untuk melakukan pemulihan Teluk Jakarta, menegakan hukum, serta mewujudkan keadilan lingkungan bagi lebih dari 25 ribu nelayan.
Baca Juga: Anies Segera Umumkan Penggunaan Lahan Reklamasi untuk Upacara HUT RI
"Ia (Anies) tidak berpihak kepada masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional di Teluk Jakarta," ungkap Susan.
KIARA melihat, proyek reklamasi Teluk Jakarta memiliki masalah sejak awal. Berdasarkan hal itu, masyarakat pesisir dan berbagai organisasi masyarakat sipil menolak proyek ini.
"Penolakan ini didasarkan pada sejumlah hal, yaitu: hukum, sosial, ekonomi, keterbukaan informasi dan lingkungan hidup. Dari sisi hukum, keberadaan Pulau D jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-74.
Baca Juga: Rayakan HUT RI, Anies akan Upacara di Pulau Reklamasi
Ingub tersebut diterbitkan Anies di Jakarta pada 12 Agustus 2019 kemarin. Dalam Ingub tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI diwajibkan untuk melaksanakan upacara 17 Agustus di Pantai Maju atau Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian