Ki Gendeng Akan Diperiksa Kejiwaannya


Ki Gendeng Pamungkas saat diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mendatangkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan Ki Gendeng Pamungkas yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis.
"Ya, nanti habis ini. Ada psikolog dari SDM untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/5).
Jagat maya digegerkan dengan video diskriminatif Ki Gendeng Pamungkas. Video berdurasi 54 detik itu seketika jadi viral. Pasalnya, isi konten yang disampaikan Ki Gendeng menyudurkan etnis tertentu.
Bahkan, dalam video itu terlihat Ki Gendeng menggunakan atribut-atribut yang berisi tulisan-tulisan bernada SARA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan bahwa Ki Gendeng tak hanya mengunggah video rasis itu di Youtube.
"Ini disebarluaskan juga melalui jejaring sosial medsos; Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan, yang menyebarkan sendiri," ucap Wahyu.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, merupakan hasil Patroli Siber tim Cyber Crime.
"Muncul di medos, kami lakukan proses," kata Wahyu. (Ayp)
Baca berita terkait Ki Gendeng lainnya di: Ki Gendeng Pamungkas Diduga Sebar Kaos, Stiker, Dan Video Bernada SARA Di Bogor
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
