Ki Gendeng Pamungkas Sebar Kaos, Stiker, dan Video Bernada SARA di Bogor

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 10 Mei 2017
Ki Gendeng Pamungkas Sebar Kaos, Stiker, dan Video Bernada SARA di Bogor

Barang bukti stiker dan kaos bernada SARA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5). (MP/Angga Yudha Pratama)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP) menyebarkan kaos, stiker, dan video berisikan ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tertentu atau SARA di kalangan masyarakat Bogor.

"Stiker dan kaos ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat maupun tidak sengaja ketemu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyuhadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5).

Wahyu menjelaskan, video diskriminasi terhadap etnis Tiongkok dibuat KGP dengan sadar. Tujuannya adalah memang sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis.

"Jadi, dilakukan dengan sengaja," kata Wahyu.

Video itu sendiri buat tanggal 2 Mei di rumahnya menggunakan HP. Kegiatan ini, juga telah lama dilakukan Ki Gendeng.

Penyidik saat ini juga sedang mendalami motif KGP mengucapkan kata-kata diskriminatif. Termasuk mendalami apakah ada orang lain yang melatarbelakangi Ki Gendeng.

"Saat ini masih kami temukan berdiri sendiri karena terkait pasal yang disangkakan, dia yang membuat dan mengunggah video, jadi dia buat sendiri," kata Wahyu.

Tadi malam, Ki Gendeng Pamungkas diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian. Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit teleon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, stiker, badge, jaket, dan puluhan kaus tulisan bernada SARA, empat pisau sangkur, satu topi front pribumi warna hitam, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, dan tanda pengenal seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.

Ki Gendeng Pamungkas disangka dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. (Ayp)

Baca berita terkait SARA lainnya di: Dugaan Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas

#Ki Gendeng Pamungkas #Ujaran Kebencian #Konflik SARA
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024
DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi pertama yang berpotensi memiliki kerawanan tinggi politisasi SARA.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan