Ki Gendeng Pamungkas Sebar Kaos, Stiker, dan Video Bernada SARA di Bogor


Barang bukti stiker dan kaos bernada SARA di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5). (MP/Angga Yudha Pratama)
Paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP) menyebarkan kaos, stiker, dan video berisikan ujaran kebencian terhadap ras dan etnis tertentu atau SARA di kalangan masyarakat Bogor.
"Stiker dan kaos ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat maupun tidak sengaja ketemu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyuhadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5).
Wahyu menjelaskan, video diskriminasi terhadap etnis Tiongkok dibuat KGP dengan sadar. Tujuannya adalah memang sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis.
"Jadi, dilakukan dengan sengaja," kata Wahyu.
Video itu sendiri buat tanggal 2 Mei di rumahnya menggunakan HP. Kegiatan ini, juga telah lama dilakukan Ki Gendeng.
Penyidik saat ini juga sedang mendalami motif KGP mengucapkan kata-kata diskriminatif. Termasuk mendalami apakah ada orang lain yang melatarbelakangi Ki Gendeng.
"Saat ini masih kami temukan berdiri sendiri karena terkait pasal yang disangkakan, dia yang membuat dan mengunggah video, jadi dia buat sendiri," kata Wahyu.
Tadi malam, Ki Gendeng Pamungkas diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian. Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit teleon genggam yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, stiker, badge, jaket, dan puluhan kaus tulisan bernada SARA, empat pisau sangkur, satu topi front pribumi warna hitam, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, dan tanda pengenal seperti KTP, KK, dan lain sebagainya.
Ki Gendeng Pamungkas disangka dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP, tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. (Ayp)
Baca berita terkait SARA lainnya di: Dugaan Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
