Dugaan Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas


Ki Gendeng Pamungkas (jaket hitam) sedang diperiksa. (Dok Ist)
Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP) atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Ya memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KGP. Dia berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti China' di YouTube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Merahputih.com, Rabu (10/5).
Dalam video yang diunggah melalui YouTube itu, Ki Gendeng Pamungkas mengenakan topi baret warna hitam, jaket abu-abu dan kaus dengan tulisan bernada provokatif dan mengandung unsur SARA.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, stiker, badge, jaket, dan puluhan kaus tulisan bernada SARA, empat pisau sangkur, satu topi front pribumi warna hitam, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, dan tanda pengenal seperti KTP, KK dll.
Ki Gendeng Pamungkas disangka dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.
Bagikan
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
