Dugaan Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 10 Mei 2017
Dugaan Sebar Ujaran Kebencian, Polisi Tangkap Paranormal Ki Gendeng Pamungkas

Ki Gendeng Pamungkas (jaket hitam) sedang diperiksa. (Dok Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Tim Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas (KGP) atas dugaan perbuatan diskriminasi ras dan etnis serta dugaan ujaran kebencian. Dia ditangkap di rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Ya memang benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial KGP. Dia berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, 'anti China' di YouTube," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada Merahputih.com, Rabu (10/5).

Dalam video yang diunggah melalui YouTube itu, Ki Gendeng Pamungkas mengenakan topi baret warna hitam, jaket abu-abu dan kaus dengan tulisan bernada provokatif dan mengandung unsur SARA.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung yang digunakan untuk merekam dan menyimpan video, stiker, badge, jaket, dan puluhan kaus tulisan bernada SARA, empat pisau sangkur, satu topi front pribumi warna hitam, DVR (recorder) CCTV, satu unit CPU, dan tanda pengenal seperti KTP, KK dll.

Ki Gendeng Pamungkas disangka dengan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun and 2008 ttg Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. Tentang Tindak Pidana Perbuatan Diskriminatif Ras dan Etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

#Ki Gendeng Pamungkas #Ujaran Kebencian #Konflik SARA
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Satu tokoh pendukung kesebelasan PSIS Semarang ini dilaporkan atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Bawaslu ungkap banyak ujaran kebencian Pilkada 2024 ditemukan di Facebook.
Soffi Amira - Jumat, 13 September 2024
Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook
Indonesia
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024
DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi pertama yang berpotensi memiliki kerawanan tinggi politisasi SARA.
Zulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Jakarta Tempati Urutan Pertama Daerah Rawan Politisasi SARA di Pemilu 2024
Indonesia
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Polri mewanti-wanti maraknya akun palsu di media sosial pada Pemilu 2024 mendatang. Pada pengalaman Pemilu 2019, akun-akun anonim tersebut sering kali membuat ujaran kebencian hingga SARA.
Mula Akmal - Jumat, 02 Juni 2023
Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024
Indonesia
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
PSI Kota Solo melaporkan pemilik akun Twitter Klasik Pianda (@p40812) ke Polresta Surakarta, Senin (29/5).
Zulfikar Sy - Selasa, 30 Mei 2023
PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib
Indonesia
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Laporan tersebut dipicu cuitan tak senonoh tentang Selvi Ananda yang merupakan istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Zulfikar Sy - Senin, 29 Mei 2023
Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi
Indonesia
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
BRIN akan menggelar sidang etik buntut komentar ancaman bernada SARA yang dilontarkan APH kepada Muhammadiyah itu, Rabu (26/4).
Zulfikar Sy - Rabu, 26 April 2023
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah
Indonesia
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 April 2023
Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Bagikan