Ketum Ikadin Minta KPK Tak Kriminalisasi Advokat dalam Kasus Febri Diansyah
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail (tengah). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mengkritik langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap koleganya, Febri Diansyah.
Menurut Maqdir, tuduhan yang diarahkan kepada Febri dan timnya terkait penerimaan honorarium dari pencucian uang yang dilakukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak berdasar dan berpotensi mencederai profesi advokat.
Hal itu disampaikan Maqdir dalam jumpa pers bersama Forum Peduli Advokat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/3).
"Framing yang muncul di media seolah-olah Febri dan kawan-kawan menerima honorarium yang berasal dari kejahatan. Padahal, advokat tidak memiliki kewajiban untuk menanyakan asal-usul uang yang dibayarkan sebagai fee," ujar Maqdir.
Baca juga:
8 Organisasi Advokat Turun Gunung, Minta KPK Stop Intimidasi Febri karena Bela Hasto
Ia menegaskan jika memang ada dugaan pencucian uang, KPK harus terlebih dahulu membuktikan, bahwa dana yang diterima Febri berasal dari tindak pidana.
"Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu tidak bisa dikatakan sebagai pencucian uang," tambahnya.
Maqdir juga menyoroti praktik di berbagai negara, di mana ada aturan yang melarang advokat menerima uang jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua negara menerapkan aturan serupa.
"Di Kanada, misalnya, hal ini tidak dilarang selama advokat tidak mengetahui secara pasti bahwa uang itu berasal dari kejahatan," jelasnya.
Baca juga:
KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Staf Hasto, Kuasa Hukum: Tak Hormati Surat dari PN Jaksel
Maqdir juga menilai, langkah KPK dalam kasus ini memiliki motif tertentu, mengingat Febri terlibat sebagai tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Terlebih, Febri dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Kesan yang muncul adalah perkara ini digali kembali setelah Febri ikut membantu kami. Ini bukan hanya merusak hak-hak dan martabat Saudara Febri, tetapi juga martabat kami sebagai advokat," katanya.
Selain itu, ia menyesalkan cara KPK menangani perkara ini tanpa lebih dulu melakukan pemeriksaan mendalam sebelum mengumumkannya ke publik.
"Kami khawatir ada kesengajaan untuk merusak harkat dan martabat dari teman-teman, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukum lainnya," tuturnya.
Baca juga:
KPK Tegaskan Penggeledahan Visi Law Tak Ada Hubungannya dengan Febri Diansyah dan Hasto Kristiyanto
Maqdir pun mendesak KPK untuk lebih transparan dan bertindak berdasarkan bukti yang kuat.
"Sebaiknya KPK menunjukkan bukti awal bahwa ada penerimaan uang yang berasal dari kejahatan klien Febri, bukan dengan cara seperti ini," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita