Ketua MPR Jawab Tudingan Amien Rais Soal Rencana Perpanjang Masa Jabatan Jokowi
Amien Rais. (Antaranews)
Merahputih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis wacana penambahan masa jabatan presiden yang diungkap oleh Ketua Partai Ummat, Amien Rais.
"Sampai saat ini di MPR tidak ada wacana maupun pembahasan tentang jabatan presiden," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (15/3).
Bamsoet menjelaskan ketentuan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Ia mengungkapkan MPR RI tidak pernah membahas perubahan Pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan, Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NKRI 1945.
Bamsoet mengatakan periodisasi masa jabatan presiden yang ada saat ini sudah ideal. "Sama dengan negara embahnya demokrasi, Amerika Serikat yang dalam konstitusinya juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali," ujarnya.
Hal ini, dikatakannya, dilakukan untuk memastikan regenerasi kepemimpinan di Tanah Air. Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.
"Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.
Bamsoet juga menilai stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik adalah kunci pembangunan yang sukses. "Jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.
Baca Juga:
Wacana penambahan masa jabatan Presiden awalnya dilontarkan oleh Amien Rais lewat akun youtubenya. Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia dan memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa MPR.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," kata Amien di laman youtubenya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
MPR Berikan Sinyal Setujui Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Amien Rais, Refly Harun, dan Rismon Datangi PN Solo untuk Sidang Ijazah Palsu
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
Sekjen Liga Muslim Puji Keberhasilan Indonesia Jaga Toleransi dalam Keberagaman
MPR Rampungkan Draf Pokok-Pokok Haluan Negara, Segera Dibahas Dengan Presiden
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi