Ketua MPR Jawab Tudingan Amien Rais Soal Rencana Perpanjang Masa Jabatan Jokowi

Amien Rais. (Antaranews)
Merahputih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menepis wacana penambahan masa jabatan presiden yang diungkap oleh Ketua Partai Ummat, Amien Rais.
"Sampai saat ini di MPR tidak ada wacana maupun pembahasan tentang jabatan presiden," kata Bamsoet kepada wartawan, Senin (15/3).
Bamsoet menjelaskan ketentuan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Ia mengungkapkan MPR RI tidak pernah membahas perubahan Pasal 7 UUD NRI 1945.
Baca Juga:
Ia juga menegaskan, Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NKRI 1945.
Bamsoet mengatakan periodisasi masa jabatan presiden yang ada saat ini sudah ideal. "Sama dengan negara embahnya demokrasi, Amerika Serikat yang dalam konstitusinya juga membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali," ujarnya.

Hal ini, dikatakannya, dilakukan untuk memastikan regenerasi kepemimpinan di Tanah Air. Pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu. Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.
"Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," jelas Bamsoet.
Bamsoet juga menilai stabilitas politik yang sudah terjaga dengan baik adalah kunci pembangunan yang sukses. "Jangan sampai terganggu karena adanya propaganda dan agitasi perpanjangan masa jabatan kepresidenan," pungkas Bamsoet.
Baca Juga:
Wacana penambahan masa jabatan Presiden awalnya dilontarkan oleh Amien Rais lewat akun youtubenya. Mulanya, Amien mengatakan rezim Jokowi ingin menguasai seluruh lembaga tinggi yang ada di Indonesia dan memperpanjang masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode melalui Sidang Istimewa MPR.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu. Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih 3 kali," kata Amien di laman youtubenya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah

Sejumlah Tokoh Bangsa, Mantan Presiden dan Wapres Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025

Momen Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025

MPR Selesaikan Rumusan Awal Pokok-Pokok Haluan Negara, Muzani Ajak Masyarakat Beri Masukan

Ketua MPR: Korupsi, Pengkhianatan terhadap Ruh Kemerdekaan dan Merusak Demokrasi

Ketua MPR Apresiasi Program Pemerintah untuk Ekonomi Inklusif dan Kesejahteraan Rakyat

Ketua MPR Muzani Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina

Pantun Pantun Ketua MPR Ahmad Muzani Bikin Prabowo Senyum di Sidang Tahunan MPR 2025

Ketua MPR Anggap Korupsi sebagai Penghancur Harapan Masa Depan, Ajak Seluruh Bangsa Introspeksi dan Menjaga Marwah Demi Indonesia Lebih Baik

Wakil Ketua MPR Sambut Presiden ke-6 SBY dan Presiden ke-7 Joko Widodo
