Merahputih.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebut bahwa DPR membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali atau over regulation.
"Sejak awal reformasi DPR telah banyak melakukan peningkatan peran yang pada akhirnya membuat jumlah regulasi yang ada semakin tidak terkendali, sehingga produk hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945," ujar Zulkifli di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Minggu (18/8).
Baca Juga: Ketua MPR: UUD 1945 Dirancang untuk Mengarahkan Perilaku Bangsa Indonesia
Bahkan, Zulkifli menyebut bahwa tidak sedikit undang-undang yang dihasilkan oleh DPR dan juga pemerintah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.
"Karena itu UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas dia.
Di sisi lain, jika merujuk pada banyaknya peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh berbagai lembaga negara, maka menyebabkan obesitas terhadap regulasi menjadi semakin besar.
Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, ada pula beberapa isu hukum yang terjadi pada era kekinian. Misalnya saja seperti tumpang tindih peraturan perundang-undangan dengan undang-undang yang ada di atasnya, kemudian peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan yang baik.
Baca Juga: Ketua MPR Belum Tentu dari Parpol Koalisi Jokowi-Ma'ruf Amin
Lalu peraturan perundang-undangan yang tidak menjanjikan kepastian hukum, banyaknya lembaga negara yang menuntut penambahan terhadap kewenangan yang ingin dimilikinya, serta sengketa antar lembaga negara.
"(Ini) merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pascareformasi," jelas Zulkifli. (*)