Ketua MPR Akhirnya Buka Suara Soal Nasib Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Ketua MPR Ahmad Muzani (MP/Didik)
Merahputih.com - Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak secara eksplisit melarang wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Menurut Muzani, pernyataan MK dalam sidang uji materi beberapa waktu lalu hanyalah pertimbangan hukum, bukan keputusan final yang mengikat.
Baca juga:
Wamen Boleh Terus Rangkap Jabatan, Uji Materi di MK Kandas Karena Penggugat Meninggal
"Itu bukan keputusan yang harus dijalankan, melainkan sebatas pertimbangan. Putusannya sendiri tidak ada larangan," jelas Muzani, Rabu (23/7).
Oleh karena itu, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk segera menindaklanjuti pertimbangan tersebut.
Baca juga:
Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, PDIP: Entah Politis atas Profesional
Isu rangkap jabatan wamen ini mencuat setelah MK menerima uji materi terkait wamen yang juga menjabat komisaris BUMN.
Namun, permohonan tersebut tidak dilanjutkan karena pemohonnya meninggal dunia. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa MK sebelumnya pernah berpendapat bahwa wakil menteri idealnya tunduk pada larangan rangkap jabatan, mirip dengan aturan bagi para menteri, mengingat kesetaraan posisi mereka dalam struktur pemerintahan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pilkada Langsung Jadi Sarang 'Money Politic', Wakil Ketua MPR Tawarkan Solusi Sila Keempat
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Ketua MPR Curiga Pembalakan Liar Jadi Biang Kerok Bencana di Sumatra, Desak Pengawasan Hutan Diperketat
Banjir dan Longsor di Sumatra, Wakil Ketua MPR RI: Alarm Krisis Lingkungan Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik