Ketua Komisi I DPR Jamin Terpenuhinya Mekanisme Revisi UU TNI
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menjamin pembahasan revisi Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) tetap sesuai prosedur. Jadi, Utut menegaskan masyarakat bahwa revisi UU TNI tak melanggar aturan.
Utut mengklaim semua prosedur hukum menyangkut revisi UU TNI sudah terpenuhi.
“Perlu saya sampaikan dari konsep hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi. Perihal pasalnya tadi sudah disampaikan,” kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).
Utut menjelaskan tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) bakal menyetorkan hasil kerjanya kepada Panitia Kerja Revisi UU TNI. Selanjutnya materi tersebut bakal dilaporkan kepada Komisi I DPR guna diteruskan ke tahap rapat kerja (raker).
Baca juga:
Utut Klaim Pembahasan RUU TNI Melibatkan Pemerintah dan Masyarakat
"Ketika hukum acara dan mekanisme sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," ujarnya.
Selain itu, Utut menyebut Panglima TNI Agus Subiyanto sudah menjamin supremasi sipil. Apalagi menurutnya bahwa RUU TNI bukan untuk memperluas jabatan sipil yang diduduki TNI
“Panglima TNI pada rapat Kamis pekan lalu itu tegas, kesimpulannya hanya satu, bahwa dari Undang-Undang (RUU TNI) ini, jelas supremasi sipil dalam konsep negara demokrasi,” kata Utut. (Pon)
Baca juga:
Dasco Tegaskan Draf RUU TNI di Medsos Tidak Sama dengan Pembahasan di Komisi I DPR
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Diperintah Presiden Prabowo Saat Rakornas, TNI Langsung Bersihkan Sampah di Bali
RDP Korban Pelanggaran HAM Saudah dengan Komisi XIII DPR di Jakarta
Prabowo Kumpulkan Kepala Daerah, Komisi II DPR: Dukung Program Prioritas Presiden
DPR RI Ungkap Penyebab Harga Bahan Baku Farmasi Mahal di Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Komisi XI Nilai Mundur Dirut BEI Alarm Pasar Modal
Komisi II DPR RI Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7 Persen, Kunci Pemerintahan Efektif dan Sehat
Strategi Komisi XI DPR RI Akselerasi Ekonomi 2026 Melalui Perlindungan Sosial dan Subsidi Tepat Sasaran