MerahPutih.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait laporan tujuh fraksi atas dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) hak interpelasi Formula E.
Prasetyo menyakini, penetapan penjadwalan interpelasi Formula E di dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," kata Prasetyo melalui akun medis sosial Instagramnya, Rabu (29/9).
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Sebut Diskusi Interpelasi Formula E di Restoran Bentuk Parlemen Jalanan
Berdasarkan Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa Setiap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik.
Atas dasar ketentuan tersebut, dirinya mengakomodir usulan untuk mengagendakan rapat paripurna penyampaian penjelasan anggota dewan pengusul secara lisan atas hak usul interpelasi dalam rapat Bamus.
Dalam rapat itu pun, hadir perwakilan fraksi penolak hak interpelasi. Sampai pada akhirnya disetujui untuk diagendakan jadwal interpelasi dalam forum, tidak satu pun dari mereka yang tolak interpelasi mengemukakan pendapat hingga mengetuk palu penutup rapat.
"Padahal kita tahu bersama bahwa seluruh pendapat, pernyataan, atau argumentasi apapun baiknya disampaikan dalam meja resmi rapat DPRD Provinsi DKI Jakarta, bukan di meja makan," pungkasnya.
Sebelumnya, tujuh Fraksi bersama empat Wakil Ketua DPRD DKI resmi melaporkan pimpinannya, Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD akibat menyalahi aturan tatib hak interpelasi Formula E.
Tujuh Fraksi DPRD DKI yang laporin Prasetyo yakni Fraksi Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat.
"Apa yang tertuang di dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk menjaga agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik," kata Ketua Fraksi Golkar Basri Baco di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9).
Maka dari itu, lanjut Baco, pihaknya tidak mau marwah DPRD DKI tercoreng dengan tindakan melanggar aturan yang sudah dibuatnya. Pada hakikatnya tujuh Fraksi tak mempersoalkan interpelasi Formula E, namun prosesnya harus sesuai mekanisme.
Baca Juga:
PDIP Ancam Coret Anggaran Formula E APBD DKI
"Maka kita punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPRD dan lembaganya tempat kita menyampaikan aduan tersebut adalah badan Kehormatan," paparnya.
Tujuh Fraksi menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat-menyurat terkait undangan badan musyawarah (Bamus) dan pelaksanaan rapat paripurna (Rapur) yang tadi digelar
"Maka badan kehormatan atau BK lah tempat kita untuk menyampaikan, Alhamdulillah sudah diterima, dan sesuai ketentuan juga tadi pak ketua BPK sudah menyampaikan bahwa dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan segera diproses seperti itu," ucapnya. (Asp)