Ketua DPR Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pasca-UU MD3 Disahkan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Maret 2018
Ketua DPR Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pasca-UU MD3 Disahkan

Ilustrasi (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait sejumlah pasal dalam Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan akan sah menjadi UU pada Kamis (15/3).

"Kami harap publik tidak perlu ada yang dikhawatirkan karena UU MD3 itu hanya mengatur tata cara kami di DPR, tidak ada anggota DPR jadi kebal hukum dan tidak ada UU MD3 merusak demokrasi," kata Bambang seperti dilansir Antara, Rabu (14/3).

Dia mencontohkan, aturan mengenai wewenang DPR untuk pemanggilan paksa seseorang pada Pasal 73 ayat (3) dan (4), pasal tersebut sebenarnya bukan aturan baru.

Menurut dia, upaya pemanggilan paksa sudah ada aturannya sejak dua tahun lalu dalam UU MD3, namun tidak pernah digunakan hingga saat ini.

"Karena semua menteri, kepala lembaga negara, kepala lembaga ketika dua kali tidak datang dipanggil DPR, maka panggilan ketiga mereka dateng," ujarnya.

Dia mencontohkan, Pimpinan KPK tidak hadir ketika dipanggil Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK, namun selalu hadir ketika dipanggil di Komisi III DPR.

Hal itu, menurut dia, menunjukkan KPK patuh kepada aturan main yang ada di DPR sehingga tidak perlu dikhawatirkan mengenai adanya ancaman bagi demokrasi pasca-Perubahan Kedua UU MD3 disahkan.

"Terkait UU MD3 sesuai aturan perundang-undangan, maka hari ini (14/3) adalah terakhir dan mulai Pukul 00.00 WIB nanti malam, UU tersebut berlaku dan mudah-mudahan besok (15/3) pemerintah sudah memberi nomor atas UU tersebut sehingga bisa diundangkan dan dilaksanakan," katanya.

Selain itu, Bambang juga memuji sikap masyarakat yang tidak setuju hasil Perubahan Kedua UU MD3 yang telah disepakati DPR dan Pemerintah, lalu mereka tidak gaduh namun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada Senin (12/2) menyetujui perubahan ke-2 Rancangan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi Undang-Undang, namun diwarnai dengan aksi walk out dari Fraksi Partai NasDem dan Fraksi PPP.

Pasal 73 ayat 2 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan".

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 122 huruf (k) yang menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diberikan tugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Dalam pasal 245 UU MD3 hasil perubahan kedua dijelaskan, ayat (1) "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD".

Ayat (2) berbunyi, "Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR: (a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; (b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; (c) disangka melakukan tindak pidana khusus. (*)

Baca juga berita terkait di: Polemik UU MD3, LBH DPP BMI Siap Dampingi Masyarakat

#Bambang Soesatyo #DPR #Undang-Undang
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 07 Juli 2026
Kunjungan Kenegaraan PM India Narendra Modi ke Parlemen RI Perkuat Hubungan Indonesia–India
Indonesia
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Modi merujuk pada jarak antara Sabang di Aceh dengan Proyek Great Nicobar, yang sedang dikembangkan India untuk mendukung industri maritim dan konektivitasnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
PM Modi Paparkan Visi Gangga-Mahakam di Senayan, Era Baru Hubungan Dengan Indonesia
Indonesia
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
MK telah memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, dan bukan merupakan revisi undang-undang, paling lambat Oktober 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Koalisi Buruh Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Dipercepat
Berita Foto
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Pekerja membersihkan Patung Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno di Senayan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Juli 2026
Restorasi Patung Soekarno Kompleks Parlemen Jelang Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
Indonesia
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
DPR mendukung program manasik kesehatan haji 2027, namun mengingatkan agar tidak sekadar formalitas. Program harus komprehensif untuk menekan angka kedaruratan medis dan kematian jemaah.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
DPR: Pengetatan Syarat Kesehatan Haji 2027 Jangan Hanya di Atas Kertas
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Masukan 15 RUU Tentang Kabupaten/Kota di Masa Persidangan V 2025–2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Masing-masing fraksi di Komisi I DPR akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Juni 2026
DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU Keamanan Siber, Tampa SDM Mumpini Hanya Akan Jadi Catatan di Atas Kertas
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Komisi V DPR minta target 2027 ditingkatkan jadi 10.000 rpoyek jembatan demi akses dan keselamatan masyarakat pelosok.
Wisnu Cipto - Kamis, 25 Juni 2026
Tanggapi Seskab Teddy, DPR Minta Target Proyek Jembatan 2027 Ditambah 2 Kali Lipat Jadi 10.000
Bagikan