Polemik UU MD3, LBH DPP BMI Siap Dampingi Masyarakat

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 14 Februari 2018
Polemik UU MD3, LBH DPP BMI Siap Dampingi Masyarakat

Ilustrasi (Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengesahan UU MD3 melalui rapat paripurna DPR beberapa hari lalu menuai reaksi keras publik. Sebab, dalam beberapa pasal dalam UU tersebut justru dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Direktur LBH DPP Banteng Muda Indonesia (BMI) Ridwan Darmawan menilai ada sejumlah pasal yang diperluas DPR hingga dinilai dapat membuat lembaga tersebut menjadi super body.

Adapun sejumlah pasal itu adalah pasal 73 membahas mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, kemudian pasal 122 tentang langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan menyatakan siap menjembatani masyarakat yang tidak puas atas pengesahan undang-undang MD3.

"Kami siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, karena itu forumnya", Ujar Ridwan melalui keterangan persnya, Rabu (14/2).

Pria yang kini aktif sebagai Advokat yang sering berperkara di MK ini menjelaskan, bahwa uji materi bisa dilakukan melalui dua pendekatan, pertama uji Formil, yakni pengujian UU atas proses penetapannya yang tidak sesuai dengan UUD 1945, contoh, pengesahan UU MD3 tidak dilakukan secara transparan dan pelibatan publik yang minim bahkan tidak ada sama sekali.

"Ini tentu bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata cara penyusunan Peraturan perundang-undangan," kata dia.

Kedua, Uji Materil, yakni pengujian undang-undang mengenai konten atau substansi yang diatur dalam UU itu bertentangan dengan Konstitusi.

"LBH BMI siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat atau ormas yang tidak puas dan kecewa atas kemunduran reformasi dan demokrasi ini", tutupnya. (Fdi)

#Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja media rentan tak dibayarkan. Maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membuka posko pengaduan THR Jurnalis dan pekerja Media.
Mula Akmal - Senin, 17 April 2023
AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis
Bagikan