Ketua DPR: BIN Sudah Selidiki Keraton Abal-abal

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Januari 2020
Ketua DPR: BIN Sudah Selidiki Keraton Abal-abal

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) dan Sri Sultan HB x (tengah). Foto: MP/Teresa Ika

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyoroti kemunculan banyaknya keraton “abal-abal” yang marak akhir-akhir ini. Pihaknya mengatakan Badan Intelejen Negara (BIN) sudah menyelidikit latar belakang kemunculan keraton palsu ini.

"Maraknya keraton-keraton seperti Sunda Empire Keraton agung sejagat sudah dicermati oleh BIN dan aparat hukum terkait seperti kenapa bagaimana dan cara mengatasinya," kata puan usai berdiskusi bersama Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kantor Gubernur DIY, Senin (20/1).

Baca Juga

Ada 28 Pengikut Keraton Agung Sejagat di Klaten, Tiap Anggota Bayar Rp100 Ribu

Sementara, Sri Sultan HB X mengatakan pihaknya prihatin adanya warga Yogyakarta yang menjadi korban Keraton Agung Sejagat (KAS). Menurutnya fenomena ini terjadi lantaran kebiasaan dan budaya warga Yogyakarta yang terlalu percaya dan terbuka pada orang baru dikenal.

Selain itu warga juga dinilai mudah percaya pada iming-iming kekayaan. Ia mengimbau warga Yogyakarta lebih hati-hati dan kritis pada orang baru.

Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Ketua DPR RI Puan Maharani menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

“Masyarakat kita mudah percaya pada orang lain. Satu-satunya cara adalah membentengi diri sendiri. Lebih kritis saja,” pungkas keturunan asli Raja Mataram ini.

Baca Juga

Pemkab Purworejo Tutup Keraton Agung Sejagat

Polda Jawa Tengah sudah menangkap Totok Santoso Hadiningrat yang disebut sebagai Raja dan Fanni Aminadia sebagai Permaisuri pada Selasa (14/1)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Isinya barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Iskandar, dalam keterangannya, Rabu (15/1).

Barang bukti dan alat bukti adalah 10 orang saksi warga desa Pogung, Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku, KTP pelaku, dan dokumen palsu kartu-kartu yg di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat.

Baca Juga

Latah Ikuti Keraton Agung Sejagat, Kini di Sukoharjo Muncul Kasultanan Karaton Pajang

Selanjutnya, pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut dari keterangan ahli sejarah dan psikologi.

Berita ini merupakan laporan Teresa Ika, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. (*)

#Puan Maharani #Sri Sultan Hamengkubuwono X
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya kesal rapat DPR bahas bencana alam habiskan anggaran besar. Cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Disebutkan, Puan meminta rakyat membeli hutan untuk mencegah adanya kerusakan lahan agar insiden bencana alam seperti yang terjadi di Sumatra bisa dicegah.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
Indonesia
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Menilai pembahasan usul tersebut sangat tidak tepat untuk saat ini karena Indonesia dilanda bencana alam, terutama di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara ?
Dwi Astarini - Senin, 08 Desember 2025
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Ketua DPR Puan Maharani bersama Ketua MPPR China Wang Huning saat pertemuan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Terima Kunjungan Ketua MPPR China Wang Huning di Jakarta
Indonesia
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kematian ibu hamil usai ditolak empat rumah sakit di Jayapura, Papua.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Puan memastikan, KUHAP yang baru disahkan tidak langsung bisa diterapkan. Namun, berlaku mulai 2 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Puan Ceritakan Proses Panjang Pembahasan RUU KUHAP, Sudah Berumur 44 Tahun
Bagikan