Ketika Anak-anak Papa Novanto Hendak Digarap KPK
Ilustrasi (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak perempuan Ketua DPR Setya Novanto, Dwina Michaella. Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi proyek e-KTP.
"Hari ini direncanakan pemeriksaan terhadap Dwina Michaella untuk tersangka ASS (Anang Sugiana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/11).
Sedianya, penyidik lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anak laki-laki Setnov, Rheza Herwindo pada , Kamis (23/11) kemarin. Namun, Rheza mangkir dari panggilan penyidik KPK. "Tidak ada informasi alasan ketidakhadiran," ucap Febri.
Lebih lanjut Febri mengingatkan, agar para saksi yang dipanggil untuk memenuhi kewajiban hukum menghadiri panggilan penyidik. Pasalnya, lanjut dia, surat panggilan sudah disampaikan secara patut.
Diketahui, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella merupakan anak Setya Novanto dari pernikahan pertamanya dengan Luciana Lily Herliyanti.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan surat panggilan belum diterima Dwina Michaella karena surat dikirim ke kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Sementara Dwina Michaella sudah tidak tinggal di sana.
"Surat panggilannya gak ada. Karena kan salah kirim. Dikirimnya ke kediaman Pak Setya Novanto di Jalan Wijaya. Beliau (Dwina Michaella) kan sudah punya rumah masing-masing. Jadi surat panggilan belum diterima," ungkap Fredrich.
Ketika disinggung apakah Dwina bakal memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah, Fredrich mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu mereka kan keluarga besar. Saya enggak ngerti belum dibicarakan ke saya, belum ambil kesimpulan. Saya tahunya diinformasikan ada panggilan dikirim ke kediaman di wijaya. Kemudian sama Pamdalnya dikasih tahu bahwa anak anakanya sudah lama tidak tinggal disana," jelas Fredrich.
Selain memanggil keduanya, penyidik juga telah memeriksa istri Novanto, Deisti Astriani Tagor. Bahkan, Deisti resmi dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk pengusutan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun ini.
Febri menuturkan, istri Ketua Umum Partai Golkar itu dicegah selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 21 Oktober 2017. Deisti dicegah agar sewaktu-waktu dibutuhkan kesaksiannya tak dalam posisi di luar negeri. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji