Kesal Disebut Terima Duit Konglomerat, Eks Staf Ahok Polisikan PanglimaHansip

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 14 November 2019
Kesal Disebut Terima Duit Konglomerat, Eks Staf Ahok Polisikan PanglimaHansip

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (13/11). ANTARA/Fianda Rassa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Ima Mahdiah melaporkan dua akun Twitter atas nama @_haye_ dan @PanglimaHansip ke Polisi. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik bernomor LP/7317/XI/19/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 13 November 2019.

Kedua akun Twitter tersebut diduga kuat memfitnahnya. Pasalnya, kedua akun tersebut menudingnya menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat saat menjabat sebagai staf mantan Gubernur DKI Jakarta ke-15 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca Juga

Eks Staf Ahok: Anies Kebobolan

"Laporannya terkait dua orang ini meretweet kayak menyamber akun twitter saya. Terus yang kedua itu soal dia meretweet pas saya lagi ngetwit soal dana operasional. Saya menjelaskan waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia (dua akun Twitter yang dilaporkan) menyambar ke dana operasional zaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," kata Ima, saat melapor di Polda Metro Jaya, Rabu (14/11)

Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah (MP/Asropih)
Mantan staf Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ima Mahdiah (MP/Asropih)

Ima membawa barang bukti berupa tangkapan layar cuitan kedua akun Twitter tersebut. Dia mengaku sebenarnya sudah memberi waktu 3x24 jam kepada dua oemilik akun Twitter untuk membuktikan tuduhannya. Tapi, keduanya tak bisa membuktikan. Maka dari itu, tindakan laporan dilakukan.

Baca Juga

Mantan Staf BTP Sarankan Anies Relokasi Warga Kampung Akuarium

Ima menambahkan, tuduhan ini didapatnya pascajadi bintang tamu dalam program Mata Najwa. Di mana ia saat itu menyebut temuan kejanggalan dalam penyusunan anggaran 2020 di Pemprov DKI Jakarta. Ia merasa tuduhan yang dilontarkan kedua akun Twitter itu dapat menggiring opini negatif pada masyarakat.

Lebih lanjut Ima mengatakan kedua akun Twitter ini dilporkan dengan 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

"Jadi, biar mereka cari bukti dulu tapi enggak ada, ya saya laporkan. Kenapa saya laporkan ini, menurut saya negara kita adalah negara demokrasi, tapi kita juga punya aturan," ujar Ima. (Knu)

Baca Juga

Eks Staf Ahok Kritik Rencana Anies Ingin Bangun Kampung Akuarium

#Basuki Tjahaja Purnama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 18 tersangka yang berasal dari jajaran petinggi BUMN, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta kenamaan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 01 Februari 2026
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Indonesia
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara fantastis mencapai Rp285 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Pramono berharap hal itu tak terjadi.
Dwi Astarini - Minggu, 16 November 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Indonesia
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Nama Ahok diseret-seret oleh tersangka mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Bagikan