Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Proyek Peleburan Baja di PT KS Capai Rp 6,9 Triliun
Tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi memasuki mobil tahanan Kejaksaan Agung RI. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Negara, temasuk proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.
Kejagung telah menetapkan FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012, ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012 (tahanan kota), MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016.
Baca Juga:
Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang
Lalu, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015, serta HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi ini, mencapai Rp 6,9 triliun.
"Sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara," ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (18/9).
Burhanuddin menjelaskan, PT Krakatau Steel (KS) pada tahun 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel, namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
Seharusnya, kata ia, MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya, namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun," katanya.
"Selanjutnya, hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Jaksa Agung Peringatkan Anak Buahnya Tak Terbawa Kepentingan Politik
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Dua Kader Ditangkap KPK, Ini Respon Gerindra
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Jaksa Agung Copot Para Jaksa Terjaring OTT, Ada 43 Yang Kena Mutasi
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada