Keras Terhadap Oposisi, Mahkamah Agung Keluarkan Fatwa Pemakzulan Presiden
Presiden Maladewa Abdulla Yameen (Foto: consulateofmaldives.in)
MerahPutih.Com - Krisis kepemimpinan melanda Maladewa manakala Presiden Abdulla Yameen menolak membebaskan sejumlah tokoh oposisi yang ditahan.
Sikap keras Presiden Yameen terhadap oposisi ditunjukkan melalui tindakan rezimnya yang menjebloskan sejumlah tokoh melalui proses peradilan yang tidak jujur dan penuh rekayasa.
Tindakan otoriter Presiden Abdulla Yameen membuat Mahkamah Agung Maladewa mengeluarkan fatwa pemakzulan terhadap sang presiden. Pemakzulan itu berawal dari penolakan presiden untuk membebaskan para pemimpin oposisi dari penjara.
Jaksa Agung Mohamed Anil pada Minggu (4/2) meminta semua badan nasional dan unit-unit pertahanan untuk mengabaikan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Abdulla Yameen.
"Kami telah menerima informasi bahwa kemungkinan akan terjadi hal-hal yang mengarah kepada krisis keamanan nasional," kata Anil kepada wartawan di Male, ibu kota Maladewa.
"Informasi itu menyebutkan Mahmakah Agung mungkin mengeluarkan fatwa untuk memakzulkan atau menggeser presiden dari kekuasaan," tambahnya.
Mohamed Anil sebagaimana dilansir Antara dari Reuters menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari sejumlah kalangan bahwa saat ini pemerintahan Maladewa mengalami kekosongan akibat upaya pemakzulan dari Mahkamah Agung. Namun secara konstitusionalmenurut dia, Presiden Yameen masih memiliki legimatisi.
"Badan-badan negara juga telah menerima informasi ini. Institusi negara apapun tak punya otoritas melakukan kekuasaan yang diberikan kepada mereka berdasarkan konstitusi. Saya katakan kepada mereka dalam situasi seperti ini, lembaga-lembaga penegak hukum tak seharusnya mematuhi fatwa yang bertentangan dengan konstitusi."
Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan kasus-kasus terhadap sembilan orang termasuk mantan Presiden Mohamed Nasheed, pemimpin negara itu yang pertama kali dipilih secara demokratis. Dia sekarang di pengasingan di Inggris dan telah berkampanya agar hak-hak politiknya dipulihkan.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung