Headline

Keras Terhadap Oposisi, Mahkamah Agung Keluarkan Fatwa Pemakzulan Presiden

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 04 Februari 2018
Keras Terhadap Oposisi, Mahkamah Agung Keluarkan Fatwa Pemakzulan Presiden

Presiden Maladewa Abdulla Yameen (Foto: consulateofmaldives.in)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Krisis kepemimpinan melanda Maladewa manakala Presiden Abdulla Yameen menolak membebaskan sejumlah tokoh oposisi yang ditahan.

Sikap keras Presiden Yameen terhadap oposisi ditunjukkan melalui tindakan rezimnya yang menjebloskan sejumlah tokoh melalui proses peradilan yang tidak jujur dan penuh rekayasa.

Tindakan otoriter Presiden Abdulla Yameen membuat Mahkamah Agung Maladewa mengeluarkan fatwa pemakzulan terhadap sang presiden. Pemakzulan itu berawal dari penolakan presiden untuk membebaskan para pemimpin oposisi dari penjara.

Jaksa Agung Mohamed Anil pada Minggu (4/2) meminta semua badan nasional dan unit-unit pertahanan untuk mengabaikan fatwa Mahkamah Agung mengenai pemakzulan Abdulla Yameen.

"Kami telah menerima informasi bahwa kemungkinan akan terjadi hal-hal yang mengarah kepada krisis keamanan nasional," kata Anil kepada wartawan di Male, ibu kota Maladewa.

"Informasi itu menyebutkan Mahmakah Agung mungkin mengeluarkan fatwa untuk memakzulkan atau menggeser presiden dari kekuasaan," tambahnya.

Mohamed Anil sebagaimana dilansir Antara dari Reuters menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari sejumlah kalangan bahwa saat ini pemerintahan Maladewa mengalami kekosongan akibat upaya pemakzulan dari Mahkamah Agung. Namun secara konstitusionalmenurut dia, Presiden Yameen masih memiliki legimatisi.

"Badan-badan negara juga telah menerima informasi ini. Institusi negara apapun tak punya otoritas melakukan kekuasaan yang diberikan kepada mereka berdasarkan konstitusi. Saya katakan kepada mereka dalam situasi seperti ini, lembaga-lembaga penegak hukum tak seharusnya mematuhi fatwa yang bertentangan dengan konstitusi."

Mahkamah Agung pekan lalu membatalkan kasus-kasus terhadap sembilan orang termasuk mantan Presiden Mohamed Nasheed, pemimpin negara itu yang pertama kali dipilih secara demokratis. Dia sekarang di pengasingan di Inggris dan telah berkampanya agar hak-hak politiknya dipulihkan.(*)

# Mahkamah Agung #Jaksa Agung #Fatwa MA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Bagikan