Kepala Pusat Studi Halal Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Upaya Islamisasi
Para hakim MK sedang bersidang (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kepala Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya (UB) Malang, Sukoso menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak termasuk dalam upaya Islamisasi.
"Sertifikasi halal bukanlah upaya Islamisasi, karena pada hakikatnya tidak membuat produk haram dilarang untuk beredar," jelas Sukoso ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (12/7).
Sukoso memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh Indonesia Halal Watch selaku pihak terkait dalam sidang uji materi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sukoso kemudian menambahkan bahwa Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam tidak boleh mengabaikan masalah sertifikasi halal.
"Apalagi masyarakat akar rumput di Indonesia makin peduli dengan isu halal, jadi ketika membeli suatu produk mereka akan bertanya apakah sudah ada logo halalnya ataukah tidak," tutur Sukoso.
Lebih lanjut Sukoso menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan upaya negara dalam membangun kenyamanan dan transparansi bagi konsumen Muslim yang membutuhkan produk halal.
"Hal ini dibutuhkan supaya hak-hak mereka dalam mengkonsumsi makanan dan minuman sesuai kaidah agama bisa terlindungi," jelas Sukoso.
Uji materi UU JPH ini diajukan oleh Paustinus Siburian yang berprofesi sebagai advokat.
Paustinus menilai UU JPH tidak memberikan pembatasan-pembatasan mengenai halal tidaknya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksi.
Pemohon yang mengajukan uji materiil Diktum huruf b, Pasal 1 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf a, Pasal 4, dan Pasal 18 ayat (2) UU JPH merasa tidak tepat jika pembentuk undang-undang menyusun undang-undang tersebut untuk masyarakat. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM