Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi Secara Massal

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Kepala BGN Tegaskan Program MBG Tidak Bagikan Susu Formula Bayi Secara Massal

Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Foto: dok. BGN)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, buka suara terkait narasi yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal.

Dadan menegaskan kebijakan, Jumat (22/5), BGN justru mengacu pada prinsip World Health Organization (WHO) serta regulasi nasional yang melindungi pemberian ASI eksklusif.

Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.

Kebijakan MBG Disebut Sejalan dengan Aturan Kesehatan

Menurut Dadan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Ia menjelaskan, produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.

Baca juga:

Anggaran MBG Dipangkas Rp 67 Triliun, DPR Minta Kualitas Makanan Tetap Terjaga

Namun demikian, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan kriteria teknis dan indikasi medis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dadan.

Baca juga:

BGN Buka Suara soal Ratusan Dapur MBG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Kebersihan

Dadan menekankan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi diberikan sesuai kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai dari tingkat TK/PAUD sederajat hingga SMA/MA sederajat.

Karena itu, surat edaran tersebut disebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.

Pedoman Teknis Masih Direvisi

Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 merupakan petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk bagi kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Baca juga:

KPK Ungkap Blueprint MBG belum Komprehensif, Pengelolaan Anggaran Dinilai tidak Akuntabel

Adapun kebijakan pemberian atau intervensi gizinya diatur dalam pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan pada Program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Pedoman tersebut saat ini sedang direvisi bersama oleh BGN, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia.

Menurut Dadan, revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. (Knu)

#Badan Gizi Nasional #Makan Bergizi Gratis #Dadan Hindayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan aparat TNI-Polri tidak boleh menjadikan pengawasan Program MBG sebagai ajang mencari keuntungan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Banyak Maling MBG, Prabowo Larang Dandim, Kapolres, Kapolsek Minta Setoran dari SPPG
Indonesia
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Presiden Prabowo Subianto akui masih ada oknum maling di program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia minta aparat dan masyarakat awasi, bahkan bisa lapor lewat TikTok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Prabowo Akui Masih Ada Maling di Program MBG, Laporkan Saja Lewat TikTok
Indonesia
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Berdasarkan keterangan pengelola, kaca gedung tersebut kerap pecah saat cuaca panas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Indonesia
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
KPK akan terus mengawasi pelaksanaan rencana aksi tersebut agar seluruh rekomendasi benar-benar diterapkan.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
BGN Bergerak Jalankan 10 Rekomendasi KPK, Fokus Tutup Celah Kebocoran Program MBG
Indonesia
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Sebanyak 1.686 personel gabungan disiagakan untuk mengawal aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Gambir, Jakarta Pusat. Aksi dimulai pukul 09.00 WIB.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Juli 2026
1.600 Polisi Kawal Demo Pro MBG di Gambir, Hati-Hati Macet Aksi Mulai 09.00 WIB 
Indonesia
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut Program Makan Bergizi Gratis tidak diberikan kepada semua siswa. Skema pelaksanaan masih disusun bersama Badan Gizi Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Mendikdasmen: MBG Tak Diberikan ke Semua Siswa, Hanya untuk yang Membutuhkan
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Indonesia
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
LMI diduga menentukan harga ompreng dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di titik tertentu mendapat persetujuan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Petinggi Polisi Jadi Tersangka Permainan Harga Ompreng BGN, Mabes Polri Ngaku Tidak Bakal Lindungi
Indonesia
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Kejagung menetapkan pejabat BGN berinisial LMI sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi. LMI diduga memonopoli pengadaan ompreng untuk meraup keuntungan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Pejabat BGN LMI Jadi Tersangka, Diduga Monopoli Pengadaan Ompreng Program MBG
Indonesia
Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN
Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan kolonel TNI aktif dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penanganan dilakukan secara koneksitas dengan Jampidmil.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Dirdik Jampidsus Buka Dugaan Peran Kolonel TNI Aktif Atur Harga Mark Up Motor Listrik BGN
Bagikan