Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kepala BGN Bantah Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas karena Keracunan MBG

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 02 Oktober 2025
Kepala BGN Bantah Kematian Siswi SMKN 1 Cihampelas karena Keracunan MBG

Kepala BGN, Dadan Hindayana. Foto: Dok. Setpres RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan kasus meninggalnya siswi SMKN 1 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat bernama Bunga tidak ada hubungan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Itu kan sudah dijelaskan dari sana bahwa itu tidak ada hubungan (dengan program MBG)," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (2/10)

Dadan mengatakan, pihaknya telah berinisiatif untuk menyelidiki kasus itu dengan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian siswi. Namun, lanjut dia, orang tua siswi itu menolak dilakukan autopsi.

Baca juga:

Federasi Guru Tuntut Pemerintah Beri Kompensasi Korban Keracunan MBG

"Kemarin sebenarnya kita bertanya, tapi orang tuanya kan tidak boleh, tidak mengizinkan untuk autopsi. Jadi kami serahkan ke pemerintah setempat yang menyampaikan ya," tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat, Lia Nurliana Sukandar, juga menyebut Bunga meninggal bukan karena keracunan menu MBG.

Bantahan serupa sebelumnya juga disampaikan Kepala Puskesmas Cihampelas, Edah Jubaidah. Dia menduga Bunga meninggal karena keracunan tetapi bukan karena menyantap makanan program MBG.

Baca juga:

Keracunan Massal MBG, DPR Salahkan Fungsi Ahli Gizi di SPPG Tidak Jalan

"Bisa jadi keracunan, cuma sepertinya bukan dari MBG. Karena jarak waktu dari makan MBG jauh, kemungkinan juga sudah mengonsumsi makanan lain selain MBG yang menyebabkan keracunan," ucap Edah. (Asp)

#Keracunan Massal MBG #Makan Bergizi Gratis #Dadan Hindayana
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
BGN kini menyiapkan sistem digital MBG. Orang tua pun bisa mengecek menu anak lewat portal digital.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
BGN Permudah Pengawasan MBG, Orang Tua Bisa Cek Menu Anak Lewat Portal Digital
Indonesia
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Tiga persoalan tersebut merupakan hasil identifikasi para pemimpin BGN dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan pada Senin (27/7).
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Demi Benahi Program MBG, BGN Soroti Tiga Persoalan Utama untuk Diselesaikan
Indonesia
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Pihaknya juga memberikan hukuman disiplin berat kepada 9 ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BGN Tutup Ratusan Dapur MBG Bermasalah dan Pecat 261 Pegawai
Bagikan