Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatannya, Mabes: Bentuk Pertanggungjawaban

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 25 Maret 2026
Kepala BAIS TNI Serahkan Jabatannya, Mabes: Bentuk Pertanggungjawaban

Kepala Pusat Penerangan TNI Myjen Aulia Dwi Nasrullah (tengah). (Dok. Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes TNI memastikan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letjen Yudi Abrimantyo telah menyerahkan jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Myjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan hal itu terkait kasus penyerangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Dwi Nasrullah kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (25/3).

Meski demikian, Aulia enggan memberikan rincian lebih lanjut saat ditanya apakah istilah “penyerahan jabatan” tersebut merujuk pada pencopotan jabatan secara resmi.

Ia juga tidak mengungkap sosok yang akan menggantikan Letjen Yudi Abrimantyo di posisi strategis tersebut.

Baca juga:

Anggota TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diamankan, Mendekam di Tahanan Super Security Maximum

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkapkan bahwa empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang berasal dari matra TNI Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Puspom TNI telah menahan para tersangka sejak 18 Maret 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke Pomdam Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dua di antaranya bertindak sebagai eksekutor penyiraman air keras di lapangan.

Hingga saat ini, pihak Puspom TNI masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya dalang (aktor intelektual) di balik serangan tersebut.

Pihak TNI memastikan proses penyelidikan tetap berjalan transparan dan menyeluruh. (Knu)

#BAIS #TNI #Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan