Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Harus Lihat Momentum
Layanan Digital Perbankan.
MerahPutih.com - Tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia, termasuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 15 persen. Dengan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen, maka berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 52 triliun.
Namun, penetapan tarif PPN Indonesia saat ini menggunakan skema single tarif. Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda. Contohnya China, negara yang memiliki tarif PPN relatif tinggi, tetapi menerapkan skema multi tarif.
Baca juga:
Tarif PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Bakal Timbulkan Gejolak
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dijalankan pada masa pemerintahan selanjutnya harus dilakukan di momentum yang tepat.
Amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan pemerintahan baru, ini kebijakan pemerintah lama, tetapi akan dijalankan oleh pemerintahan baru, sehingga kami memutuskan untuk juga melihatnya," katanya.
Ia menilai, perlu sampaikan dari sisi rencana kenaikan tarif PPN ini adalah harus dilakukan di momentum yang tepat. Jangan kemudian ketika tarif harga sudah meningkat, lalu diputuskan untuk menarifkan atau menerapkan tarif PPN yang baru.
"Upaya menyesuaikan dengan momentum berarti kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian," ungkapnya. (*)
Baca juga:
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun