Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen Harus Lihat Momentum


Layanan Digital Perbankan.
MerahPutih.com - Tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata PPN dunia, termasuk Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang sebesar 15 persen. Dengan kenaikan PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen, maka berpotensi meningkatkan penerimaan negara sebesar Rp 52 triliun.
Namun, penetapan tarif PPN Indonesia saat ini menggunakan skema single tarif. Hal ini dianggap kurang adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan daya beli dan kebutuhan antara kelompok barang dan jasa yang berbeda. Contohnya China, negara yang memiliki tarif PPN relatif tinggi, tetapi menerapkan skema multi tarif.
Baca juga:
Tarif PPN Jadi 12 Persen Dinilai Tidak Bakal Timbulkan Gejolak
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyatakan, rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dijalankan pada masa pemerintahan selanjutnya harus dilakukan di momentum yang tepat.
Amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan pemerintah akan kembali menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan pemerintahan baru, ini kebijakan pemerintah lama, tetapi akan dijalankan oleh pemerintahan baru, sehingga kami memutuskan untuk juga melihatnya," katanya.
Ia menilai, perlu sampaikan dari sisi rencana kenaikan tarif PPN ini adalah harus dilakukan di momentum yang tepat. Jangan kemudian ketika tarif harga sudah meningkat, lalu diputuskan untuk menarifkan atau menerapkan tarif PPN yang baru.
"Upaya menyesuaikan dengan momentum berarti kebijakan kenaikan tarif PPN perlu disesuaikan dengan kebijakan pemerintah lainnya yang berkaitan dengan inflasi ataupun target kenaikan upah, agar tak menimbulkan konsekuensi berlebihan terhadap perekonomian," ungkapnya. (*)
Baca juga:
Pemerintah Diminta Siapkan Mitigasi Dampak Kenaikan PPN 12 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan

Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini

14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax

DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar

Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat

Presiden Prabowo Sahkan Kebijakan Bebas Pajak untuk Pekerja dengan Gaji Di Bawah Rp 10 Juta, HOAKS atau FAKTA?

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan

Kabar Baik nih, Pajak untuk Pedagang Daring Ditunda Sampai Bulan Depan
