Penaikan Iuran BPJS Dinilai Pembangkangan Terhadap Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2020
Penaikan Iuran BPJS Dinilai Pembangkangan Terhadap Hukum

Logo BPJS Kesehatan (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai kenaikan iuran BPJS adalah bentuk pembangkangan hukum.

LBH menjelaskan, dalam Putusan MA 7P/2020, yang menolak adanya kenaikan iuran jelas terdapat kaidah hukum yang dinyatakan hakim agung bahwa kebijakan menaikan iuran BPJS melanggar hukum. Sebab tidak didasarkan pada pertimbangan yang memadai dari segi yuridis, sosiologis dan filosofis.

"Tindakan mereplikasi kebijakan serupa dengan dasar yang sama hanya menunjukan pemerintah bermain-main dengan Putusan MA dan tidak menghormati hukum," jelas LBH dalam keteranganya, Jumat (15/5).

Baca Juga

Gerindra Anggap Pemerintah Peras Rakyat Lewat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

LBH menjelaskan, kenaikan iuran ini melanggar ketentuan Pasal 31 UU Mahkamah Agung dan juga Asas-Asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dengan mereplikasi pengaturan yang telah dinyatakan tidak sah.

"Tindakan ini adalah pelecehan terhadap prinsip dasar negara hukum dalam UUD 1945," sebut LBH.

LBH melihat, pemerintah kembali membebankan kelalaian negara dalam tata kelola BPJS kepada rakyat kecil. Sebagaimana diketahui bahwa dalam dua tahun terakhir carut marut tata kelola BPJS menyebabkan defisit dana jaminan sosial sebagaimana terlihat dalam Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan BPJS Tahun 2019.

Situasi tersebut melatarbelakangi kenaikan iuran BPJS dalam Perpres 75/2019. "Publik urung mendapat kejelasan dengan masih belum dibukanya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan oleh BPJS meskipun Komisi Informasi telah menyatakan dokumen tersebut harus dibuka ke publik," jelas LBH.

LBH menambahkan, kebijakan kenaikan iuran BPJS melanggar asas kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan sosial dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Pemerintah dinilai melakukan pengabaian terhadap kewajiban negara menjamin hak atas kesehatan warganya. Jaminan Kesehatan adalah Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945, UU Kesehatan, UU Jaminan Kesehatan dan UU HAM.

Negara punya kewajiban menjamin ketersediaan, keterjangkauan, aksesibilitas hingga kelayakan budaya layanan kesehatan yang mana dalam hal ini salah satunya adalah menjamin Jaminan Kesehatan Nasional dapat dinikmati oleh seluruh rakyat dengan terjangkau dan fasilitas yang layak.

"Diterbitkannya Perpres 64/2020 menunjukan tidak peduli pada pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat, suatu hal yang ironis di tengah situasi darurat kesehatan saat ini,"sebut dia.

LBH menyebut, alih-alih memperbaiki dan memperkuat keterjangkauan layanan BPJS bagi rakyat kecil, pemerintah justru semakin membebankan rakyat dengan kenaikan iuran BPJS. Padahal hilangnya mata pencaharian dan pendapatan bagi rakyat kecil adalah sebuah pemahaman umum saat ini di tengah pandemi.

" Hal ini menambah daftar buruk kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat kecil di tengah Pandemi COVID-19," jelas LBH.

Baca Juga

Lawan Putusan MA, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Preseden Buruk bagi Hukum

LBH Jakarta mendesak Pemerintah untuk mencabut Perpres 64/2020 dan menghentikan segala manuver hukum untuk menaikan iuran BPJS yang menyengsarakan rakyat dan melanggar hukum;

Lalu, menghentikan kebijakan jaminan kesehatan yang membebankan rakyat dan segera melakukan pembenahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS untuk menjalankan tujuan perlindungan kesejahteraan sosial yang dijamin Pasal 28H ayat (1), (2), (3) dan Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

"Hal ini dapat didahului dengan membuka audit BPKP terhadap BPJS Kesehatan kepada publik," pinta LBH. (Knu)

#BPJS #BPJS Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada kebijakan penggantian atau reimburse biaya transportasi pasien rujukan. Simak klarifikasi resmi terkait informasi viral di Threads.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
BPJS Kesehatan Bantah Isu Reimburse Biaya Transportasi Pasien Rujukan, Sebut Informasi Viral di Threads Hoaks
Indonesia
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Persoalan defisit tidak boleh dipandang sebagai masalah rutin yang cukup diatasi melalui suntikan dana jangka pendek. 

Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Wacana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai polemik.
Wisnu Cipto - Senin, 27 April 2026
Efek Berantai Tekanan Ekonomi Jika Iuran BPJS Kesehatan Jadi Dinaikkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Diklaim Percepat Layanan
Terkait skema pembiayaan bagi bayi yang baru lahir, saat ini memang BPJS Kesehatan sedang melakukan proses pendalaman,
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 April 2026
Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan  Diklaim Percepat Layanan
Indonesia
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bayi baru lahir dari orang tua yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) otomatis menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Wisnu Cipto - Selasa, 07 April 2026
Hanya Bayi Baru Lahir dari Orang Tua PBI yang Otomatis Aktif BPJS-nya
Bagikan